DENPASAR | patrolipost.com – Dalam upaya menekan laju penyebaran Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) secara berkelanjutan. Terhitung dari awal penerapan 7 September hingga 15 Desember 2020, terjaring sebanyak 1.393 pelanggar Prokes.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020) menjelaskan, dari jumlah warga yang terjaring tersebut, sebanyak 686 orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker. Sedangkan sebanyak 665 orang lainnya, diberi pembinaan karena menggunakan masker secara tidak benar.
“Semua itu sesuai dengan Peraruran Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19,” ungkap Sayoga.
Sayoga mengaku bahwa jumlah orang yang terjaring tersebut, relatif cukup banyak. Hal itu disebabkan karena paradigma masyarakat menilai bahwa new normal itu bebas melakukan kegiatan apapun dengan mengabaikan Protokol Kesehatan.
Menurutnya, pemikiran yang salah itulah yang harus segera diluruskan. Maka dari itu, Tim Yustisi tetap melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum Prokes sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan sampai masyarakat benar-benar sadar akan pentingnya menaati Protokol Kesehatan, sebagai satu-satunya cara menghindari paparan Covid-19,” jelasnya.
Tidak hanya denda, bagi yang terjaring tidak menggunakan masker dengan benar pihaknya juga memberikan sanksi sosial berupa hukuman push up dan menyapu sarana umum.
“Semua itu, kami lakukan untuk mengingatkan agar sadar tentang pentingnya mentaati Prokes, salah satunya wajib menggunakan masker, ” tegasnya.
Dengan berbagai upaya tersebut, Sayoga berharap masyarakat semakin paham akan pentingnya Protokol Kesehatan, sehingga tidak ada yang melanggar lagi. Dengan demikian penularan Covid-19 bisa diputus dan perekonomian masyarakat bisa kembali normal. (cr02)