Dari Januari – April, Imigrasi Ngurah Rai Tindak 334 Orang Asing

ka imigrasi1
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan.(Kompas.com)

DENPASAR | patrolipost.com – Jumlah wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata, dari Januari hingga April 2026, mengalami kenaikan hingga 10 persen. Namun, pada periode tersebut, juga tidak sedikit orang asing yang ditindak oleh pihak imigrasi karena melakukan pelanggaran. 

Berdasarkan catatan dari Imigrasi Ngurah Rai, total ada 334 Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengakui bahwa di Bali banyak terjadi pelanggaran dan tindak pidana yang melibatkan orang asing. 

Bacaan Lainnya

“Kami akan terus melakukan operasi pengawasan baik yang rutin maupun insidentil,” kata Bugie, Rabu (6/5/2026). Dari 334 TAK tersebut, dilakukan penangkalan terhadap 91 orang dan pembatalan izin tinggal untuk 30 orang. Lalu, tindakan pendetensian kepada 101 orang, dengan 25 orang dipindahkan ke Rudenim Denpasar, serta 112 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi. 

“Apapun isu yang disampaikan ataupun yang sedang viral di masyarakat, kami akan berusaha untuk menindaklanjuti. Banyak di antara mereka berakhir dengan pendeportasian dan pencekalan,” ujar Bugie. 

Pada Selasa, 5 Mei 2026, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengumumkan telah ada 62 WNA bermasalah diamankan oleh Petugas Imigrasi Bali. Para WNA tersebut terjaring oleh Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi Dharma Dewata yang dibentuk pada 15 April 2026 lalu. 

Patroli itu menyasar titik rawan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai Denpasar dan Singaraja. Fokus patroli meliputi pengawasan terhadap WNA yang melampaui batas izin tinggal (overstay), serta pemberian data palsu untuk perolehan visa. 

“Hingga perlindungan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, keterlibatan dalam investasi fiktif, serta gangguan keamanan dan perlindungan masyarakat lainnya,” kata Sengky. 

Menurut dia, Patroli Dharma Dewata untuk memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap. 

“Keberadaan orang asing yang bekerja secara ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” ungkapnya. 

Menanggapi penahanan WNA ini, dalam keterangannya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan peringatan keras kepada seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Bali. Hendarsam mengatakan, tidak akan memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian yang menimbulkan gangguan stabilitas nasional. 

“Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk bertindak tegas tanpa kompromi. Kita akan menyambut baik wisatawan dan investor orang asing yang berkualitas, namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua, yaitu tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia,” tegas Hendarsam. (kpc/zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *