DENPASAR | patrolipost.com – Sebagai langkah antisipatif pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Indonesia, Kemendikbud RI bersama anggota Komisi X DPR RI sepakat tiadakan Ujian Nasional (UN) 2020 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), UN Tahun 2020 resmi dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi Sekolah Menengah Kejuruan, dengan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Selain meniadakan UN 2020, Surat Edaran tersebut juga memuat mengenai pelaksanaan Ujian Kenaikan Kelas (UKK) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). UKK dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan kecuali bagi sekolah yang telah lebih dulu melaksanakan UKK sebelum surat edaran diterbitkan.
Mengacu instruksi Kemebdikbud tersebut serta Surat Edaran Nomor 51/Satgas Covid19/III/2020 yang ditandatangi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/18871/Disikpora yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Bali, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19, Jumat (27/3/2020).
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa mengatakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2020).
Kadis Boy Jayawibawa menambahkan, untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan yaitu sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai ujian untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, berlaku ketentuan bahwa kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Berdasar Surat Edaran tersebut, nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, dan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio/penugasan dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Untuk memenuhi Ujian Akhir Semester (UAS) kenaikan dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” paparnya.
Sementara itu terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 Kadis Boy mengatakan kebijakan tersebut masih dalam proses pembahasan. (cr01)