SPMB 2025/2026, Kadis Dikpora Bali Tegaskan Jalur Domisili Bukan Berarti Surat Keterangan Domisili

kadisdikpora
Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Boy Jayawibawa saat rapat Komisi IV DPRD Bali di Gedung DPRD Bali. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024/2025 menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran  2025/2026.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Boy Jayawibawa menjelaskan pada SPMB 2025 terdiri dari empat jalur yakni, jalur domisili berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

Bacaan Lainnya

Jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, jalur prestasi bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik dan jalur mutasi untuk anak yang orangtuanya pindah tugas.

Boy Jayawibawa menegaskan, jalur domisili hatus mempunyai Kartu Keluarga (KK) dan lebih mengedepankan nilai rapot bukan surat keterangan domisili, agar anak-anak berprestasi di jenjang SMP terpacu dan bisa diterima di sekolah SMA maupun SMK.

“Tetapi jangan salah duga bahwa jalur domisili itu bukan berarti surat keterangan domisili, itu justru tidak kami terima, harus memakai KK,” jelas Boy Jayawibawa, Rabu (14/5/2025).

“Jadi sekarang domisili itu lebih mengedepankan nilai rapot. Tidak berarti anak siswa yang dekat dengan sekolah otomatis diterima, kalau itu sistem zonasi yang dulu PPDB, sekarang dengan sistem domisili rapot yang berperan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, kuota untuk siswa melalui jalur domisli sebanyak 30%, jalur prestasi 35%, jalur afirmasi 30% dan jalur mutasi sebanyak 5%.

“Sudah sesuai dengan Juknis dari Kemendikdasmen,” ucapnya.  (pp03)

Pos terkait