SINGARAJA | patrolipost.com – Tenggat waktu yang diberikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng kepada pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amerta Desa Patas, Kecamatan Gerokgak terlewati. Itu artinya pengurus BUMDes ‘lempar handuk’ setelah diultimatum menyelesaikan laporan keuangan dalam 7 hari tak dipenuhi.
Dikonfirmasi mangkirnya pengurus BUMDes memberikan laporan setelah 7 hari, Kepala Dinas PMD Buleleng I Made Subur mengatakan, hingga detik terakhir dari waktu yang diberikan, belum menerima laporan keuangan BUMDes Patas.
“Belum, kami belum terima laporan pengelolaan keuangan BUMDes Patas,” kata Subur.
Subur menegaskan, pihaknya tidak ingin berlama-lama menyelesaikan kasus tersebut. Solusinya menurut Subur, ia akan kembali datang ke Desa Patas dan meminta langsung laporan keuangan BUMDes.
“Besok (Selasa 29/10, red) tim akan turun ke Desa Patas. Jemput bola langsung meminta laporan keuangan BUMDes Patas kepada pengurus. Kalau tunggu laporan akan lama proses penyelesainya,” imbuh Subur.
Berita sebelumnya, dugaan salah kelola BUMDes Amartha Desa Patas mencuat setelah tim penyehatan berjumlah 9 orang yang di Koordinir oleh Komang Widiartawan menemukan kejanggalan pada sistem pelaporan BUMDes saat musyawarah desa (Musdes), Selasa (15/10).
Tim penyehatan menemukan kejanggalan pengelolaan keuangan. Selain dana modal BUMDes sebesar Rp 1,2 miliar tidak jelas, pengurus BUMDes diduga membuat pengakuan fiktif dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ)nya. Tim memberi waktu 7 hari kepada pengurus untuk membuat laporan pertanggungjawaban. (625)