Desa Adat Penglipuran Layak Dapat 90 Persen dari Bagi Hasil Wisata

ib made santosa1
IB Made Santosa. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Ada usulan dari pihak Desa Adat Penglipuran agar ada peningkatan bagi hasil wisata dalam kerjasama pengelolaan desa wisata dengan Pemkab Bangli. Selama ini persentase pembagian yakni 60 persen untuk desa adat dan 40 persen untuk Pemkab Bangli.

Pihak desa adat mengusulkan agar porsi yang didapat dari bagi hasil wisata di tahun 2026 di angka 90 persen. Adapun alasan peningkatan porsi untuk desa adat karena biaya operasional yang tinggi dan sedang melakukan pengembangan kawasan objek.

Bacaan Lainnya

Usulan yang datang dari pihak desa adat Penglipuran mendapat tanggapan dari anggota DPRD Bangli Ida Bagus Made Santosa. Politisi Golkar ini memandang usulan dari pihak desa adat Penglipuran agar ada peningkatan bagi hasil wisata adalah sangat tepat dan layak  karena pada prinsipnya jika itu dianggap kegiatan pariwisata  jelas ada pemilik dan pengelola.

“Pemilik dan Pengelola adalah  Desa Adat Penglipuran. Jadi haknya Pemkab Bangli hanya 10 persen  setara dengan pajak keramaian,” ungkap IB Santosa, Rabu (17/9/2025).

Beda halnya jika  objek tersebut milik dan dikelola Pemkab Bangli, sedangkan ini objek kan dikelola dan dimiliki Desa Adat Penglipuran.

”Apa urusannya Pemkab minta bagian banyak-banyak  dan menurut saya pribadi  kisaran 10 persen buat Pemkab Bangli sudah sangat wajar,“ tegas politisi asal Desa Demulih, Kecamatan Susut ini.

Kata Santosa lagi jika dilihat lokasinya merupakan objek desa wisata yang dimiliki dan dikelola desa adat Penglipuran, nah jika ini yang dijadikan acuan maka memang haknya mereka, daerah hanya berhak mendapat retribusi bukan bagi hasil.

“Selama ini konsepnya adalah bagi hasil, bagi hasil apa?” jelas anggota komisi III DPRD Bangli ini.

Menurutnya jika Pemkab melakukan perbaikan fasiltas umum semisal perbaiki jalan, itu merupakan bagian dari pelayanan dari pemerintah daerah secara umum.

Sebelumnya general manager Desa Wisata Penglipuran Wayan Sumiarsa mengatakan bahwa usulan peningkatan porsi bagi hasil bagi desa adat berkaca dari tingginya biaya opersional  yang harus dikeluarkan Desa Adat Penglipuran.

Selama ini pihak desa adat menanggung sendiri biaya pemeliharaan fasilitas penunjang yang ada semisal toilet, perbaikan areal parkir, taman makam pahlawan. Selain itu untuk promosi dan pelaksanaan festival  murni ditanggung sepenuhnya Desa Adat Penglipuran.

Kata Sumiarsa pertimbangan lainnya adanya kenaikan subsidi untuk konservasi bangunan adat. Desa Adat Penglipuran selama ini memberikan subsidi kepada warga yang memperbaiki bangunan tradisinal, seperti angkul-angkul, bale sake emen dan dapur.

”Jumlah subsidi naik karena pertimbangan inflasi dan kenaikan harga bahan baku,” kata Sumiarsa.

Pihaknya  telah menyampaikan usulan kenaikan persentase bagi hasil ini secara lisan dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli lima bulan lalu. Bahkan pihak desa adat telah bersurat secara resmi.

“Kami tinggal menunggu hasilnya saja dari Dinas Pariwisata,” kata Sumiarsa. (750)

Pos terkait