BANGLI | patrolipost.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana meresmikan Genah Masawitra Restorative Justice di Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Senin (27/5/2024). Selain itu dilaunching pula mobil Masawitra Restorative Justice Kejari Bangli.
Peresmian tersebut dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika dan jajaran Forkompinda Bangli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli Era Indah Soraya mengatakan Genah Masawitra Restorative Justice sebagai rumah restorative justice (RJ) ke-2 di Kejari Bangli.
Genah Masawitra memiliki arti tempat bercengkrama atau musyawarah untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Dibuat genah masawitra ini karena cukup banyaknya penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice. Per November hingga saat ini tercatat ada 4 peekara.
“Keberadaan rumah RJ untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Kata Indah Soraya, genah masawitra ini juga akan diperluas fungsinya, tidak hanya diperuntukan untuk kegiatan penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice tetapi juga dipergunakan sebagai tempat untuk melakukan pelayanan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kesempatan ini pula kami melauching mobil masawitra resorative justice untuk memperlancar pelaksanaan RJ,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan sertifikat Desa Pelopor Integritas dan Sadar Hukum kepada Desa Bunutin, dan sertifikat Duta Sadar Hukum kepada Bendesa Adat Bunutin.
Sementara itu, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan di Kabupaten Bangli sudah ada dua rumah RJ yakni di Desa Penglipuran dan Desa Bunutin. Sejalan dengan tujuan dari RJ yakni mengembalikan keadaan semula antara korban dan pelaku tindak pidana.
“Ini dalam upaya menciptakan kondusifitas yang ada di tengah masyarakat. Tentu ini membantu mempercapat misi ke-8 Kabupaten Bangli yakni mewujudkan kehidupan krama Bangli yang demokratis dan berkeadilan dengan memperkuat budaya hukum, politik dan kesetaraan gender dengan memperhatikan nilai budaya Bali,” ujar Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini.
Menurut Bupati Sedana Arta, tidak dipungkiri RJ telah menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana adanya pemulihan keadaan semula sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restorative ini dapat mewujudkan masyarakat harmonis.
“Dengan adanya genah maswitra restirative justice ini dapat menjadi wadah untuk melaksanakan musyawarah sehingga tercipta keharmonisan di tengah masyarakat Bangli,” ujarnya. (750)