LABUAN BAJO | patrolipost.com – Seorang pemuda yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi Polres Mabar saat melakukan penertiban terkait larangan berkumpul di tengah pandemi Covid-19, membuat laporan polisi (LP) penganiayaan. Pihak yang dilaporkan anggota Polres Mabar berinisial D yang menendang dan memukulinya saat berada di stand milik Bapak Barnabas, berlokasi di pendopo samping SMK Stella Maris Labuan Bajo, NTT, Sabtu (11/4/2020) lalu.
Korban bernama Edo Mense (25) secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan yang menimpanya di Polres Manggarai Barat, Senin (13/4/2020). Laporan Edo tertuang dalam Surat laporan Kepolisian dengan nomor: STTLP/ 55/IV/2020/NTT/ Res Mabar.
Kuasa Hukum pelapor, Marsel Nagus Ahang SH saat mendampingi pelapor di Polres Mabar menyampaikan bahwa kliennya melaporkan salah seorang anggota Polres Mabar yang berinisial D karena melakukan pemukulan dan penganiayaan saat melakukan penertiban kelompok pemuda yang sedang berkumpul.
“Hari ini tadi kami secara resmi melakukan laporan soal penganiayaan yang terjadi 2 malam lalu (Sabtu, 11/4/2020) di samping SMK Stella Maris Labuan Bajo. Laporan ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi anggota Polres Mabar berinisial D,” jelas Marsel.
Menurut keterangan Marsel, kliennya yakni Edo Mense mengaku dianiaya dengan cara ditendang oleh D di dada sebanyak 2 kali, kemudian dipukul di pelipis hingga berdarah. Pemukulan dan penganiayaan itu, menurut Marsel juga kembali terjadi di Mapolres Mabar, setelah Edo dan rekan-rekannya dibawa ke Polres Mabar.
Sementara itu korban Edo saat dijumpai di Puskesmas Labuan Bajo nampak tengah melakukan visum et repertum dengan kondisi pelipis kanan yang diperban setelah mendapati 2 jahitan. Selama melakukan visum, Edo ditemani oleh anggota Polres Mabar dan kuasa hukumnya.
Sebelumnya beredar sebuah video yang dibuat oleh Edo Sense dan rekannya terkait kasus penganiayaan yang dialaminya. Dalam video tersebut, tampak kondisi pelipis kanan Edo Mense berdarah dan video klarifikasi tersebut berlokasi tempat di tempat kejadian perkara (TKP) yakni, stan milik Bapak Barnabas yang berada di area pendopo samping SMK Stella Maris Labuan Bajo.
Dalam video tersebut, Edo Mense menceritakan bahwa ia dan rekannya telah menerima tindakan penganiayaan dari oknum anggota Polres Mabar saat melakukan imbauan untuk tidak berkumpul dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Tindakan penganiayaan yang dialaminya berawal dari tindakan arogan anggota Polres Mabar dalam melakukan imbauan agar membubarkan diri.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat AKBP Handoyo Santoso SIK MSi melalui siaran pers yang diterima media ini menyampaikan tindakan imbauan kepada Edo dan rekan-rekannya dilakukan setelah mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat melalui layanan call center 110 Polres Mabar. Dalam laporan itu disebutkan, ada sekelompok pemuda yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras di stan milik Bapak Barnabas di Pendopo, samping SMK Stella Maris Labuan Bajo.
Anggota piket penjagaan Polres Mabar yang datang ke lokasi mendapati sebanyak 9 orang pemuda sedang mengonsumsi miras jenis Sopi. Selanjutnya dilakukan teguran dan imbauan agar membubarkan diri. Namun karena teguran petugas tersebut tidak diindahkan, dan bahkan dijawab dengan nada tinggi serta melakukan perlawanan, petugas piket penjagaan bersama anggota Dalmas mengambil tindakan tegas berupa upaya paksa kepada sekelompok pemuda tersebut. Selanjutnya ke-9 pemuda itu dibawa untuk diperiksa di Mapolres Manggarai Barat.
Lanjut Kapolres Handoyo, dari hasil pemeriksaan, ke-9 orang pemuda itu mengaku bahwa pada malam itu petugas mendapati mereka sedang berkumpul sembari menegak miras jenis Sopi. Dari 9 orang pemuda tersebut, ada 8 orang yang baru datang dari daerah terpapar Covid-19.
“Mereka mengakui bahwa secara berama-sama sedang meminum miras jenis Sopi pada saat itu. Dari 9 orang pemuda tersebut ada 8 orang yang baru tiba di Labuan Bajo pada 11 April lalu menggunakan kapal Fery. Dimana 6 orangnya datang dari Bali, Surabaya dan Lombok,” kata Kapolres Handoyo.
Hasil koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Manggarai Barat, diputuskan bahwa ke-9 pemuda itu diinapkan di Rumah Karantina yang disediakan oleh Pemkab Manggarai Barat.
Dari hasil pantauan patrolipost.com (Senin,13/4) saat ini ke-8 pemuda yang baru tiba di Labuan Bajo tersebut telah dikarantinakan di Rumah Karantina milik Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Manggarai Barat.
Terkait adanya indikasi tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum petugas, AKBP Handoyo Santoso telah memerintahkan Seksi Propam Polres Manggarai Barat untuk memeriksa dan menindak tegas oknum polisi tersebut.
Selain itu, Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol dan anjuran pemerintah untuk menerapkan physical distancing, tidak berkumpul atau membuat keramaian, tetap tinggal di rumah, selalu memakai masker ketika terpaksa harus keluar rumah, untuk rutin mencuci tangan menggunakan sabun.
“Diminta untuk tetap tenang, jangan mudah terprovokasi, dan mendukung berbagai upaya Pemerintah Pusat hingga daerah serta aparat keamanan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat,” imbuh Kapolres Handoyo. (334)