KENDARI | patrolipost.com – Polisi menangkap pria inisial DD (23) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) usai memperkosa dua gadis berstatus kakak dan adik di sebuh hotel. Kedua korban diperkosa usai dicekoki minuman keras (miras).
Dari foto yang dilansir, tampak pelaku mengenakan kaos polos berwarna hitam. Kedua tangannya diikat menggunakan lakban.
Terlihat pelaku yang berambut pendek itu sudah didampingi sejumlah aparat kepolisian. Wajah pelaku terlihat lesu usai ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (26/6) sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di rumah rekannya di wilayah Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Pelaku saat ini sudah diamankan polisi untuk penyidikan lebih lanjut,” beber Fitrayadi dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).
Fitrayadi menjelaskan kedua korban diperkosa di sebuah hotel Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari pada Minggu (25/6) sekitar pukul 00.00 Wita. Kedua korban masing-masing berusia 17 tahun dan 15 tahun.
“Kedua korban ini diajak menginap di hotel tersebut,” imbuhnya.
Di lokasi, pelaku mengajak korban minum miras. Saat kedua korban mabuk, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban.
“Pelaku mengaku berhubungan badan dengan kedua korban dalam keadaan tidak sadar diri karena terpengaruh miras,” tuturnya.
Fitrayadi menuturkan pelaku ditangkap usai orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku yang ditangkap mengaku memperkosa korban secara bergiliran.
“Yang pertama disetubuhi adalah kakaknya kemudian menyusul adiknya,” ujar Fitrayadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. (305/dtc)