Wow! Hakim Tipikor Banjarmasin Bebaskan Empat Terdakwa Korupsi

koruptor 33333
Empat terdakwa korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/6/2023). (ist)

BANJARMASIN | patrolipost.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, membebaskan empat orang terdakwa korupsi proyek pembuatan galangan kapal di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.

”Terdakwa divonis bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin I Gede Yuliartha dalam putusannya, Selasa (27/6).

Empat terdakwa itu masing-masing mantan Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin Albertus Pattaru dan Suharyono, serta M Saleh, dan Lidyannor selaku kontraktor.

Majelis hakim menolak semua dakwaan JPU dan meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum yang diambil atas putusan tersebut.

Sementara itu, Albertus mengaku bahagia dan menyatakan dari awal berkeyakinan dirinya tidak bersalah seperti yang didakwakan jaksa.

”Saya bekerja dengan niat yang benar, puji Tuhan telah menunjukkan keadilannya melalui majelis hakim,” ucap Albertus penuh syukur.

Sebelumnya, empat orang terdakwa itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman sembilan tahun penjara serta membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Khusus untuk terdakwa M Saleh juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5,7 miliar yang jika tidak bisa membayar diganti hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut sesuai pasal yang didakwakan sebelumnya, yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti pada dakwaan primer.

Kemudian pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP seperti pada dakwaan subsider.

Perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembuatan dok milik PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan, dan perbaikan kapal serta non kapal, itu terjadi pada tahun anggaran 2018 dengan nilai pagu sekitar Rp 18 miliar yang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. (305/jpc)

 

Pos terkait