LABUAN BAJO | patrolipost.com – Penyidik Polres Manggarai Barat hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap Benny K Harman (BKH) selaku terduga pelaku penganiayaan kepada salah seorang karyawan Restaurant Mai Ceng’go di Labuan Bajo, Selasa (24/5/2022) lalu.
“Baik itu kasus penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan dan berita bohong sampai saat ini kami belum bisa mengambil keterangan beliau (BKH),” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat ditemui, Selasa (31/5/2022).
Ridwan menjelaskan hingga saat ini pihaknya terus berkomunikasi dengan Dir Reskrimum Polda NTT terkait rencana pemeriksaan BKH.
“Untuk yang diduga melakukan penganiayaan yaitu bapak BKH sendiri kami sudah melakukan koordinasi dengan Polda karena beliau adalah pejabat negara sehingga kami mengirimkan surat ke DPR RI melalui Polda dan Polda sudah memberikan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh penyidik nantinya untuk dikirim ke Polda,” jelasnya.
Ridwan menambahkan hingga saat ini pihaknya terus berusaha melengkapi kelengkapan persyaratan yang diberikan mengingat Polda NTT menginginkan proses penyelidikan secepatnya dituntaskan.
“Kalau untuk BKH sendiri kita harus mendapatkan paling tidak izin dari DPR RI terus kita juga terus komunikasi karena ini terkait pejabat negara. Polda NTT mengharapkan kepada kita melaksanakan penyelidikan secepat mungkin supaya kita bisa menentukan status kasusnya seperti apa,” tuturnya.
Pihak Reskrim Polres Manggarai Barat sendiri tengah menangani tiga laporan berbeda buntut dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Benny Harman kepada Ricardo T Cundawan, Karyawan Restaurant Mai Ceng’go di Labuan Bajo.
“Untuk pemeriksaan saksi sudah. Kami juga sudah melayangkan pemeriksaan tambahan, undangan klarifikasi pemeriksaan tambahan beberapa saksi baik pelapor, korban maupun saksi yang ada di TKP saat itu,” ujarnya.
Terkait laporan penganiayaan, Ridwan menyampaikan pihaknya telah melakukan 2 kali pemeriksaan terhadap 3 orang saksi serta satu saksi tambahan.
“Kasus penganiayaan, sementara tiga saksi karena kita fokus pada tiga saksi itu dan tambahan satu saksi pada saat Pak BKH itu masuk pertama diantar salah satu karyawan Mai cenggo, jadi totalnya ada empat saksi,” tuturnya.
Selain itu, Ridwan menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum mengantongi hasil visum dari dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Ricardo. Lanjutnya, ketika hasil visum telah diperoleh maka akan segera dilakukan gelar perkara.
“Kemarin kita sudah mendatangi dokter yang menangani saat itu, namun secara pasti hasil visumnya belum kami dapatkan. Insya Allah, satu dua hari ke depan kita akan tanyakan lagi hasil visum itu, dan untuk langkah selanjutnya setelah dapat visum baru kami lakukan gelar perkara. Gelar perkara itu untuk menentukan apakah ini kasus penganiayaan biasa atau ringan dilihat dari hasil visumnya nanti,” jelasnya.
Sementara terhadap dua laporan lainnya yakni laporan kasus perbuatan tidak menyenangkan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan oleh Maria Goreti Ernawati selaku istri dari Benny Harman, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
“Dua laporan lainnya sementara kita masih berjalan, kita sudah undang klarifikasinya juga baik dari Mai Ceng’go maupun istri dari bapak BKH sendiri. Untuk kasus perbuatan tidak menyenangkan itu saksi yang diperiksa juga tiga, istri BKH, anak dan satu karyawan Mai Ceng’go,” ucap Ridwan.
Ridwan menyampaikan dalam menangani tiga laporan ini pihaknya terus bekerja secara profesional dan terus menjalin komunikasi dengan Reskrimum Polda NTT.
“Kalau kita secara profesional menanganinya yaitu kita normatif selama alat bukti, keterangan saksi sudah cukup pasti kita gelarkan. Mungkin terakhir nanti kita gelarkan dengan Polda, dalam hal ini Reskrimum Polda, info sementara dari Polda apabila semua rangkaian pemeriksaan sudah selesai dan bukti sudah cukup sebelum melakukan lebih lanjut mungkin diminta untuk digelarkan di Polda,” tutupnya. (334)