PEKANBARU | patrolipost.com – Oknum Lurah di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru berinisial RU diduga terlibat dalam kasus tindakan pencabulan. Dimana RU diduga cabuli seorang anggota Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kelurahan wilayah setempat.
RU sendiri diketahui menjabat sebagai lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, ia diduga melakukan tindakan cabul terhadap MEL (38) di kantor lurah tempat ia bertugas, Rabu (30/8/2023).
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara mengonfirmasi bahwa laporan mengenai insiden ini telah diterima dan sedang dalam tahap pemeriksaan.
“Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk gelar perkara, dan RU akan ditetapkan sebagai tersangka jika terdapat bukti yang cukup,” kata Leo.
Ia menceritakan kejadian ini bermula saat korban, seorang anggota Panwaslu di kelurahan tersebut, hendak pulang sekitar pukul 13.30 WIB dan menyapa RU. Namun, RU diduga langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan meraba bagian sensitif korban. Kejadian ini mengejutkan korban. Sementara RU pergi dari tempat kejadian menggunakan sepeda motor.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Ferdy dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oknum lurah di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Bawaslu Pekanbaru juga siap memberikan advokasi terhadap pengawas kelurahan tersebut.
“Bawaslu Pekanbaru siap mengawal dan membantu secara hukum,” kata Ferdy.
Ferdy menambahkan, advokasi diberikan terhadap jajaran Bawaslu sesua Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang layanan Advokasi Hukum.
“Oknum lurah tersebut sudah dilaporkan oleh PKD. Kita akan memantau dan mendampingi PKD kita yang diduga mendapatkan tindakan pelecehan. Hukum harus tetap berjalan,” kata Ferdy. (305/ckc)