Diduga Fiktif, Proyek BBRBLPP Gondol Rugikan Negara Miliaran Rupiah

SINGARAJA | patrolipost.com –  Sejumlah proyek dibawah Kementrian Kelautan dan Perikanan dinilai telah merugikan negara miliaran rupiah. Proyek-proyek yang bersumber dari APBN itu dikelola oleh Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP), Gondol, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Selain diduga fiktif, proyek tahun anggaran 2017/2018 itu juga dituding menyalahi proses tender yang tidak sesuai dengan mekanisme. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah proyek yang dinilai merugikan negara tersebut diantaranya, rehabilitasi senderan pantai dan pagar pinggir pantai, pekerjaan taman, pekerjaan angkul-angkul (gapura), pekerjaan gazebo, pelataran outdoor, rehabilitasi jalan ke Pura Gondol.

Bahkan, proyek pengadaan peralatan perikanan tahun anggaran 2018 senilai Rp 403 juta tidak saja dinilai menyalahi proses tender, tapi pemenang tender ternyata fiktif.

Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) RI mengaku telah melakukan investigasi atas sejumlah kecurangan pengelolaan keuangan negara itu dan menemukan penyalahgunaan keuangan yang merugikan negara berjumlah miliaran rupiah. Ketua Umum BKPK, Erna Sumarni memastikan anggaran yang bersumber dari APBN itu tidak terkelola dengan baik dan luput dari pengawasan pihak terkait.

“Kami akan cross chek ke kementrian terkait sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujar Erna, Senin (20/5) didampingi BPKP Perwakilan Bali Ketut Suartika SH.

Erna mengaku proyek-proyek yang dikelola BBRBLPP Gondol diduga fiktif, diantaranya proyek rehabilitasi jalan menuju Pura Gondol, Desa Banyupoh, proyek pengadaan peralatan perikanan tahun anggaran 2018 senilai Rp 403 juta. Bahkan menurut Erna, saat dilakukan penelusuran ke alamat perusahaan yang tertera dalam dokumen tender,tidak ditemukan nama perusahaan dimaksud.

“Kami tidak menemukan nama pemenang tender CV Karya Sari Sedana beralamat di Dusun Tapak Dara, Desa Kubutambahan hanya ada kelompok ternak bernama Sari Sedana,” jelasnya.

Yang aneh, menurut Erna, proses tender tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pemenang tender tidak hanya perusahaan fiktif namun tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
“Masak untuk tender senilai ratusan juta pemenang tendernya perushaan sekelas CV,” imbuhnya.

Selain itu proyek pengerjaan rehabilitasi sendaran pantai di areal Kantor Balai Perikanan Gondol juga ternyata fiktif. Begitu juga proyek berkaitan dengan peningkatan sarana umum Kantor Balai Perikanan Gondol, semuanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dan yang benar-benar proyeknya tidak terwujud, tapi anggarannya turun yakni rehabilitasi jalan menuju Pura Gondol.

“Jika ditotal kerugian negara akibat proyek curang itu senilai Rp 2 miliar lebih. Kasus ini pasti kami tindak lanjuti melalui proses hukum namun sebelumnya kami pastikan cross chek terlebih dahulu untuk memastikan melalui badan audit negara,” tandasnya. (war)

Pos terkait