DENPASAR | patrolipost.com – Mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Made Sedana membantah keras laporan polisi Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha bersama Prajuru Desa Adat berisi tuduhan bahwa dirinya melakukan penggelapan penjualan sebidang tanah atas nama Desa Adat Serangan senilai Rp4,5 miliar. Selain itu, ia juga mempertanyakan perkara yang sudah pernah dilaporkan dan dihentikan penyelidikannya (SP3) tetapi polisi tetap menerima laporan tersebut.
Made Sedana mengatakan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha adalah perbuatan yang mengada-ada, sembrono, dan tidak cermat dan atau lupa ingatan atau pura-pura tidak ingat. Sebab, apa yang dilaporkan saat ini di Polda Bali sudah pernah dilaporkan di Kejari Denpasar pada tahun 2023. Dan saat itu mantan Jro Bendesa Bersama beberapa Prajuru Desa Adatnya sudah dipanggil oleh Jaksa penyidik yang menangani laporan tersebut untuk melakukan klarifikasi.
“Bahkan ahli waris pemilik tanah yang dilaporkan tersebut pun sudah dimintai klarifikasinya. Kesimpulan dari laporan tersebut tidak dilanjutkan oleh Kejari Denpasar,” ungkapnya.
Kemudian salah satu mantan Kelian Banjar Kawan Desa Adat Serangan I Made Debil kembali melaporkan perkara yang sama ke Polresta Denpasar. Penyidik juga memanggil mantan Jro Bendesa Adat Serangan bersama Prajurunya untuk dimintai keterangan. Begitu juga ahli waris dari pemilik tanah tersebut juga dimintai keterangannya oleh penyidik.
“Kesimpulan dari laporan tersebut dikeluarkannya SP3 atas Dumas dengan Nomor Disposisi: B/2321/VII/2024/Bali/Resta Dps, tertanggal 22 Juli 2024 dan dihentikan pada tanggal 26 Oktober 2024,” terangnya.
Diuraikan Made Sedana, tanah seluas 1090 m2 dengan nomor SHM 00879 adalah tanah berasal dari Pipil 186 Klass II persil 15c seluas 1,12 Ha milik Daeng Abdul Kadir berdasarkan akta jual beli Nomor : 27/1957 dan berdasarkan Putusan PN Nomor: 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 238/P.T.D/1975/Pdt tertanggal 3 November 1975 Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No: 588/Pdt.G/2017/PN . Dps tertanggal 20 Juli 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 150/Pdt/2018/PT DPS tertanggal 22 November 2018 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 796/PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 3283 K/Pdt/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
“Sejak awal sebenarnya ahli waris pemilik tanah sudah menegaskan dan memberitahu kepada salah satu Prajuru Desa Adat Serangan (mantan) yang bernama I Nyoman Nada : Baga Pawongan untuk tidak menggunakan atas nama Desa Adat Serangan karena ahli waris mengkhawatirkan akan ada masalah ke depan, tapi ahli waris meminta agar menggunakan nama dirinya (ahli waris) atau atas nama salah satu Prajuru secara pribadi tidak menggunakan nama Desa Adat,” paparnya.
Permintaan ahli waris dibawa ke desa, dan tetap memutuskan untuk menggunakan nama Desa Adat lalu Made Sedana menghubungi ahli waris terkait hal ini, sebenarnya ahli waris saat itu sudah keberatan. Kemudian ia memberikan alasan kepada ahli waris, jika menggunakan nama ahli waris calon pembeli tidak bersedia membeli tanah tersebut, akhirnya ahli waris meminta harus ada kesepakatan antara Desa Adat Serangan dengan ahli waris maka dibuatlah perjanjian tersebut.
“Jadi kalau sekarang ada laporan terhadap diri saya sebagai mantan jro bendesa, saya mempertanyakan kembali legalitasnya apa dan sisi lain kasus terkait tanah aquo sudah pernah dilaporkan dua kali. Pertama, di Kejari Denpasar dan Polresta Denpasar. Dan kedua laporan tersebut tidak bisa dilanjutkan dan saya secara pribadi mempertanyakan kepada SPKT Polda Bali yang menerima laporan tersebut apakah sudah mempertanyakan kepada pelapor apakah kasus ini sudah pernah dilaporkan sebelum melapor Polda Bali. Karena setahu saya biasanya petugas SPKT selalu bertanya kepada pelapor sebelum menerima laporan dari pelapor bahkan ada kalanya petugas meminta pelapor untuk membuat surat pernyataan yang isinya tidak pernah dilaporkan di Instansi yang sama atau berbeda, pertanyaan saya kembali apakah hal ini sudah dilakukan oleh petugas yang ada di SPKT saat itu,” katanya.
Mantan Prajuru Desa Adat Serangan, I Made Dastra dan I Nyoman Kemuantara SE juga menanggapi terkait laporan tersebut, bahwa sudah disampaikan dan tercantum di dalam SPJ tahun 2021-2022 dan sudah diserahterimakan kepada Jro Bendesa Desa Adat Serangan saat ini I Nyoman Gede Pariartha pada hari Jumat 16 Agustus 2024. Mantan Prajuru Desa Adat Serangan I Nyoman Nada, Baga Pawongan juga menjelaskan bahwa laporan yang sama yang pernah dilaporkan di Kejari Denpasar tidak dilanjutkan sedangkan yang di Polresta Denpasar di SP3 setelah ia bersama teman-temannya dimintai klarifikasi.
Sedangkan mantan Prajuru Desa Adat Serangan I Wayan Sukeratha ST, Baga Palemahan, menjelaskan di depan Prajuru Bagian Baga Palemahan yang melaporkan sekarang dan sudah menjelaskan secara detail terkait tanah yang dilaporkan tersebut pada hari Senin, 20 Oktober 2025. Sementara mantan Prajuru Desa Adat Serangan I Wayan Sujana, Sekretaris Desa Adat Serangan yang bertugas membuat berita acara rapat dan menjelaskan bahwa SPJ dari Mantan Jro Bendesa sudah diterima dengan baik oleh Jro Bendesa saat ini lalu pertanyaan saya mengapa baru sekarang membuat Laporan Polisi.
“Kami meminta kepada penyidik yang memeriksa dan menangani perkara ini sudi kiranya memanggil ahli waris pemilik tanah, yaitu Ipung dan pembeli tanah bapak I Wayan Rastika supaya kasus ini menjadi terang dan tidak menghasilkan perkara yang menjadi sesat hanya untuk membalas dendam kepada saya atau kepada para mantan Prajuru saya. Berharap tidak ada by desain di sini untuk mempenjarakan saya,” imbuhnya.
Para mantan prajuru juga mengancam akan melapor balik Jro Bendesa Desa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariartha dkk dengan laporan pidana pencemaran nama baik. (007)
