SEMARAPURA | patrolipost.com – Unit Reskrim Polsek Klungkung dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Made Semarajaya SS SH berhasil meringkus seorang pelaku pencuri ayam di Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung. Pelaku berinisial DI alias R (38) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kanit Reskrim Iptu Made Semarajaya seizin Kapolsek Klungkung Kompol I Wayan Sujana SH MM dalam keterangannya menyebut tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu terjadi di sebuah gudang di Banjar Peken, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, 6 Januari lalu.
Terduga pelaku diamankan di tempat tinggal sementaranya di sebuah kos-kosan Jalan Baladewa II, Lingkungan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, 14 Januari lalu.
Kasus ini berawal pada hari Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 Wita, saat korban I Made Sudanta (42) diberitahukan oleh saksi I Ketut Supriadi, pemilik CCTv yang berada bersebelahan dengan gudang korban, bahwa kamera CCTv miliknya telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal. Dari rekaman CCTv tersebut, saksi melihat seorang laki-laki melakukan perusakan CCTv sambil membawa ayam.
Saksi kemudian memberitahukan korban untuk mengecek ayam yang dipelihara korban di sekitar gudang. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati empat ekor ayam miliknya telah hilang. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar gudang, namun ayam tersebut tidak ditemukan.
Selain itu, korban juga menyampaikan bahwa sekitar 15 hari sebelumnya telah kehilangan tiga ekor ayam di lokasi yang sama. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Klungkung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTv di tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, pada hari Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku beserta alamat tempat tinggalnya.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Klungkung bergerak menuju kos-kosan di Jalan Baladewa II, Lingkungan Semarapura Klod Kangin. Sekitar pukul 19.00 Wita, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Klungkung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ayam seorang diri di gudang yang berlokasi di Banjar Peken, Desa Kamasan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Diketahui bahwa terduga pelaku merupakan residivis, dan saat ini telah diamankan di Polsek Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (roni)
