Diduga Ikut Suap Oknum Polisi untuk Penjarakan Nikita Mirzani, Maharani Buka Suara

maharani 1aa
Maharani Kemala memberikan klarifikasi terkait tudingan dirinya ikut terlibat suap dalam kasus Nikita Mirzani. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Muncul narasi di media sosial menyatakan bahwa ditetapkannya Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan kemudian berujung pada penahanan gara-gara adanya aliran dana dalam jumlah besar mencapai Rp 10 miliar mengalir ke oknum polisi.

Tuduhan tersebut sempat dimunculkan salah satu akun media sosial. Sejumlah pengusaha skincare dituding patungan untuk mengumpulkan uang Rp 10 miliar untuk memuluskan keinginan mereka memenjarakan Nikita Mirzani.

Salah satu pengusaha skincare yang dituduh ikut menyumbang uang Rp 10 miliar untuk memenjarakan Nikita Mirzani adalah Maharani Kemala. Kabar tentang hal ini ternyata sudah sampai ke telinganya.

Secara tegas Maharani Kemala membantah tuduhan itu. Menurutnya, bisnis skincare miliknya tidak sekuat MS Glow. Dia pun heran dituduh menjadi sponsor untuk memenjarakan Nikita Mirzani.

“Kalian pikir nggak capek tiap hari keliling kota buat cari reseller? Malah difitnah Rp 10 miliar sama mafia skincare yang kepanasan sama MK Skin,” kata Maharani.

Menurut dia, perekonomian Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Dari pada membuang uang miliaran rupiah untuk hal-hal tidak penting, Maharani Kemala mengaku lebih baik mengalokasikan dananya untuk hal yang lebih bermanfaat.

“Rp 10 miliar bagi empat katanya, gila lo. Lo kira gampang dapat Rp 10 miliar. Rp 1 miliar saja perlu seribu reseller baru bisa dapat. Untuk dapat Rp 1 miliar sekarang nggak gampang, kalau di brand dulu gampang,” kata Maharani Kemala.

Dia menduga, tuduhan dialamatkan kepada dirinya untuk tujuan negatif ingin menghancurkan bisnis skincare miliknya. Maharani Kemala meminta apabila hendak bersaing, seharusnya dilakukan secara sehat. Bukan malah membuat narasi negatif dengan menyewa buzzer.

“Ada akun akun itu yang digoreng sama bos buzzer,” papar Maharani Kemala. (305/jpc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *