DENPASAR | patrolipost.com – Sebanyak 6 selebgram dengan nama akun masing-masing @Si_Zezaaa, @jimmyprayoga10, @alan_darmawan, @wnyoc30, @Idhaflo77 dan @putrijimbo31 dilaporkan ke Polresta Denpasar, Selasa (12/10/2021). Mereka dilaporkan oleh Restia Hidayah alias Nino Munaf alias Nino dengan tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Reydi Nobel selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, peristiwa ini bermula dari postingan akun IG “Si_Zezaaa” tanggal 14 September 2021, akun instagram bernama “si_zezaaa” memposting video instagram TV yang berdurasi 1 jam 45 menit 40 detik. Dari postingan “Si_Zezaaa”, 5 akun lainnya pun masuk berkomemtar. Diantaranya “jimmyprayoga10”, “alan_darmawan”, “wnyoc30”, idhaflo77, dan “putrijimbo31”. Dalam video tersebut terdapat kata–kata yang menghina dan atau mencemari nama baik pelapor Restia Hidayah alias Nino Munaf alias Nino.
“Dalam video tersebut, terdapat kata–kata yang terindikasi menghina dan mencemari nama baik terdapat pada menit 3.00 – 3.04. “Akun bernama Putrijimbo menuliskan komentar pada video tersebut dan dibacakan oleh “si_zezaaa” yang bunyinya “gua pusing dikabarin orang tanya nino, emang “ba***at” orang ini,” tutur Reydi Nibel.
Selanjutnya pada menit ke 04.13 – 04.15 dalam vidio tersebut: “jimmyprayoga10” mengatakan “feeling bangke, dikejar-kejar hutang”. Kemudian menit 04.16 – 04.19 : “si_zezaaa” mengatakan “feeling bangke, dikejar-kejar hutang”. Lalu menit 05.55 – 06.05, akun “putrijimbo31” mengatakan, “kaka kabaran ga sama nino? Gua langsung tembak, emang dia hutang berapa? Gua bilang gitu. Loh kok kaka langsung ngomong begitu? Iya karena dia lagi dicari-cari orang karena harus bayar hutang, gua gituin”.
Kemudian menit 07.30 – 07.33 “putrijimbo31” mengatakan: “sama, ada yang nanya gua, ka nino mana? Gua bilang aja mati”. Sedangkan akun Idhaflo77 telah melakukan live instagram. “Dalam live tersebut banyak perkataan yang menghina atau mencemari nama baik seorang yang dikenal bernama Nino.
Live instagram tersebut sempat diposting di akun Instagram Idhaflo77 yang kemudian video tersebut telah dihapus. “Buktinya sudah kami amakan. Bahkan saat melapor, kami sudah serahkan bukti-bukti ke Polisi,” ungkapnya.
Laporan yang diadukan ke Polresta Denpasar, diterima dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan bukti nomor; Dumas/789/X/2021/SPKT.SATRESKRIM/Polresta Dps/Polda Bali. “Ada kata-kata yang menghina atau mencemarkan nama baik RH alias NM. Kata-kata itu tidak pantas, bahkan tidak layak bagi selebgram karena berbau caci maki,” ujar Reydi.
Terkait dengan laporan tersebut, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan akan mengecek dulu. Sebab, sejauh ini ia sendiri belum mendapatkan informasi. “Saya cek dulu ya. Tapi, kalau sudah ada laporan, pasti ditindaklanjuti,” katanya. (007)