PALEMBANG | patrolipost.com – Bripka IS (39) oknum anggota polisi yang bertugas di Mapolres Lahat, Sumatera Selatan, dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga menyetubuhi istri seorang narapidana .
Kuasa hukum narapidana berinisial FP (59), Feodor Novikov mengatakan, aksi perzinaan dan pelecehan seksual yang itu dilakukan IS terhadap IN (20), istri dari kliennya yang saat ini mendekam di Lapas Tanjung Batu, Ogan Ilir.
“Kasus ini sendiri berdasarkan pengakuan IN, ia terpaksa menuruti keinginan IS dengan berbagai ancaman,” katanya, Minggu (12/1/2021).
Menurutnya, salah satu ancaman IS kepada IN yakni akan memindahkan suaminya ke Nusa Kambangan, Cilacap. Adapun modusnya yakni dengan mengajak korban dan seorang temannya jalan-jalan ke Palembang.
“Saat itu, IS beralasan sudah kemalaman untuk pulang, dan berinisiatif memesan kamar hotel,” katanya.
Dikatakan Feodor, saat itu IS memesan 2 kamar hotel. Satu untuk teman IN dan satunya untuk IS bersama korban. IS yang mengetahui suami IN masih dipenjara mulai menjalankan aksinya dengan mengancam korban.
FP yang mendapatkan informasi kalau istrinya sudah disetubuhi seorang oknum polisi lalu menunjuk kuasa hukum untuk selanjutnya melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sumsel, dan tercatat dengan nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengaku, belum mengetahui laporan tersebut, dan akan melakukan kroscek terlebih dahulu terkait kebenarannya.
“Belum monitor, nanti kita cek,” kata Kombes Supriadi. (305/snc)