MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan. Pria berinisial SS asal Rusia dilaporkan salah seorang investor terkait dugaan penggelapan hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 26 miliar.
Pihak manajemen melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan aksi culas bule Rusia tersebut ke Polda Bali dengan bukti laporan Nomor LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI pada tanggal 1 April 2024 atas dugaan penggelapan.
“Kita sudah laporkan ke Ditreskrimum Polda Bali, dan sudah memasuki proses penyelidikan naik sidik,” kata tim public relations (PR) pelapor, Rio Minggu (28/7/2024). SS merupakan pendiri perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang bergerak di bidang kontruksi dan pemasaran properti yang berdomisili di sekitaran wilayah Kerobokan, Bali.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara pemilik lahan SHGB dengan terlapor SS. Dalam aksinya SS diduga tidak melakukan seorang diri, namun dibantu oleh rekannya sesama warga Rusia, serta oknum konsultan keuangan dan oknum kontraktor yang merupakan warga lokal.
Modus operandi adalah mencari lahan untuk bekerja sama dalam hal pengelolaan lahan di Bali. SS dkk menawarkan untuk membangun dan memasarkan unit kepada customer. Baik berupa investasi maupun sewa. Investasi dan pembayaran atas transaksi tersebut diterima melalui rekening pribadi berupa wallet crypto milik SS, bukan ke rekening perusahaan.
“Disitulah dugaan penipuan dan penggelapan terjadi. Dana yang dibayarkan oleh customer tidak masuk ke perusahaan, namun masuk ke kantong pribadi SS hingga mengakibatkan kerugian perusahaan hingga Rp 26 miliar,” ungkap Rio. (vtr)