Nadiem Makarim Pakai Gelang Detektor Hadiri Sidang Tuntutan Kasus Chromebook

nadiem1
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Antara)

JAKARTA | patrolipost.com Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim terlihat mengenakan gelang detektor di pergelangan kaki saat menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook. Atribut gelang detektor tersebut dipakai sebagai alat untuk melacak keberadaannya selama menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5/2026).

“Ini tidak bisa dilepas,” ujar Nadiem saat ditemui sebelum sidang tuntutan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Meski keluar dari rumah tahanan negara (Rutan), ia mengaku tidak diperbolehkan bepergian ke mana pun selain ke pengadilan untuk menghadiri sidang dan rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status Nadiem menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rutan.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan pengabulan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” kata Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam.

Kendati demikian, Hakim Ketua menegaskan Nadiem wajib berada di dalam rumah kediamannya selama 24 jam dalam tujuh hari, sehingga tidak boleh meninggalkan kediamannya, kecuali untuk beberapa aktivitas.

Aktivitas dimaksud, yakni menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/5) dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit serta persidangan. Untuk kontrol medis, diperlukan terlebih dahulu izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter.

Selama menjadi tahanan rumah, Hakim Ketua menyebut Nadiem juga wajib memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya serta wajib melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam seminggu.

Apabila Nadiem melanggar salah satu atau lebih syarat tersebut, maka jenis penahanannya akan dialihkan kembali ke penahanan rutan.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *