Sidang Sengketa Tanah Subak Kerdung Ungkap BAP Palsu dan Upaya Kriminalisasi terhadap Darmawan

penasihat hukum1
Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya bersama Dr Rizal Akbar Mayapoetra SH MH saat memberikan keterangan seusai persidangan. (ray)

DENPASAR | patrolipost.com – Babak baru sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan terungkap dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (24/9/2026). Tim kuasa hukum Darmawan Irjen Pol (P) I Wayan Sukawinaya bersama Dr Rizal Akbar Mayapoetra SH MH, Irjen Purn Nyoman Laba dan Nyoman Pasek, menilai kasus yang menimpa klien mereka Anak Agung Ngurah Darmawan merupakan kasus kriminalisasi.

“Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu. Karena BAP itu dibuat diluar institusi berwenang, lebih parahnya lagi BAP itu sudah diketik jadi dan tinggal tanda tangan. Termasuk surat pernyataan dari saksi-saksi dalam persidangan yang terungkap dalam sidang dan saksi menyatakan sudah disiapkan ke persidangan, tinggal saksi tanda tangannya,” kata Rizal Akbar Mayapoetra seusai sidang.

Dikatakannya, fakta yang mencengangkan, juga terungkap dalam persidangan bahwa ada rekayasa, terkait mutasi pajak. Kemudian, ada rekayasa yang dikatakan ada salah ketik tahun 1990, pada Gusti Ketut Konolan yang asli menurut versi kuasa hukum bahwa, meninggalnya adalah tahun 90. Sementara di pihak yang mengaku sebagai ahli waris Konolan itu meninggalnya tahun 79. Persoalan identitas tersebut juga berkaitan dengan penggunaan nama I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan dalam sejumlah dokumen.

“Dalam dokumen yang disebut berasal dari Badan Pertanahan, terdapat keterangan mengenai Anak Agung Ngurah SA dan Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara sebagai anak kandung dari I Gusti Ketut Ngurah. Sementara dalam silsilah keluarga yang menjadi dasar klaim pihak lain, nama yang digunakan adalah I Gusti Ngurah Ketut Konolan,” katanya.

Pihaknya menyoroti dengan nama I Gebleg yang tercantum dalam dokumen pajak tanah. Terdapat dua orang dengan nama I Gebleg, tetapi memiliki alamat dan keterangan berbeda. Salah satunya disebut beralamat di Banjar Semu dan memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), sedangkan lainnya disebut beralamat di Banjar Sawah dan tidak memiliki NOP.

Perbedaan tersebut menjadi penting karena kemudian terjadi perubahan atau mutasi data pajak yang disebut berujung pada nama Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara. Rizal Akbar juga mempertanyakan kesesuaian luas tanah dalam sejumlah dokumen. Sebab terdapat perbedaan antara luas yang tercantum dalam dokumen pajak dengan luas yang kemudian muncul dalam dokumen lainnya.

“Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg. Gebleg ini konon katanya sebagai penggarap yang tercantum juga di dalam SPPT. SPPT tercantum atas nama Geblek luasnya 68 are. Anehnya kenapa mutasi pajak bisa keluar, padahal orang tuanya dia, saksi Dira alias Wayan Geblek (red) berdomisili di Banjar Sawah tapi dianggap salah sehingga kenapa bisa ditarik pajaknya,” tegasnya.

Sehingga, pihaknya meyakini perkara ini tidak bisa P – 21. Apalagi unsur kerugian tidak ada, dokumen tadi hanya pipil dan patut diduga pembuatan surat keterangan tahanan tidak sah.

“Dan kita akan laporkan penyidiknya termasuk yang merekayasa surat-surat penyidikan itu,” ujarnya.

Sementara Sukawinaya menegaskan dalam persidangan tiga saksi yang dihadirkan, yaitu I Reko, Saksi Kebul, Saksi Dira alias Wayan Geblek secara tegas menyatakan bahwa surat pemeriksaannya sudah dibuat tinggal mereka menandatangani. Saksi Rido juga mengaku pekerja petani, padahal KTP sebagai pedagang sehingga ini direkayasa untuk objek yang disengketakan.

“Jadi, fakta hukum kita kuat di persidangan, salah satunya memberikan keterangan palsu,” ujarnya.

Sukawinaya juga menyebut perkara yang menimpa kliennya merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), bukan gugatan yang secara khusus menentukan hak kepemilikan tanah. Persoalan bermula ketika kliennya mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik). Dalam proses di Kantor Pertanahan Kota Denpasar, diketahui terdapat pihak lain yang juga mengajukan permohonan penerbitan SHM terhadap objek yang sama. Kondisi tersebut kemudian mendorong Darmawan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum dengan Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.

“Gugatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai gugatan penentuan hak kepemilikan tanah. Bukan mengenai masalah kepemilikan. Jadi ini kan seolah-olah diplintir. Seolah-olah pihak sana, pihak dari orang yang mengaku sebagai ahli waris dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan seolah-olah menang. Ini perkaranya lain,” kata mantan Direktur Intelkam Polda Bali ini.

Dia menegaskan, putusan perkara PMH tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan persoalan kepemilikan tanah telah selesai. Dalam perkara perdata itu, gugatan Darmawan ditolak hingga tingkat kasasi. Salah satu hal yang dipersoalkan pihaknya dalam perkara pidana adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaporan terhadap Darmawan. Sporadik yang dipersoalkan pelapor merupakan salinan dari salinan yang diperoleh dari berkas e-Court. Sebaliknya, Darmawan masih menguasai sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan alas hak atas tanah tersebut.

“Dokumen itu antara lain pipil asli, peta rincikan, Pipil/Leter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112, Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Banjar Sama, silsilah keluarga dan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Logikanya, kalau orang merasa punya tanah kan ada dokumen. Dokumen itu ada semua. Ada dari mulai pipil, surat keterangan tanah, buku rincik, dan dokumen-dokumen yang lain,” tegasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *