DENPASAR | patrolipost.com – Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung ahli waris Daeng Abdul Kadir dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil gembira. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.
Putusan tersebut dibacakan pada 29 Oktober 2026. Sementara amar putusan yang menyatakan PK Pihak I dan PK Pihak II ditolak baru muncul dan dapat diketahui pada Selasa, 3 November 2026.
Dengan ditolaknya kedua permohonan PK tersebut, Ipung meminta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar segera melanjutkan proses eksekusi atas objek sengketa yang sebelumnya sempat ditangguhkan.
“Artinya, tidak ada lagi alasan untuk menunda eksekusi yang saya ajukan. Saya akan mengajukan permohonan melanjutkan eksekusi yang sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Ipung di Denpasar, Kamis, 5 November 2026.
Ipung menjelaskan, permohonan PK diajukan oleh pihak pertama PT BTID dan pihak ke dua Desa Adat Serangan.
Sebelumnya, kedua pihak sempat meminta penangguhan pelaksanaan eksekusi dalam proses aanmaning di PN Denpasar, 12 Februari 2026. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan adanya novum atau bukti baru yang akan digunakan untuk mengajukan PK. Ipung mengaku keberatan atas permintaan penundaan tersebut. Pasalnya, perkara yang diperjuangkannya telah melalui sejumlah tahapan peradilan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun Ketua PN Denpasar saat itu memutuskan menangguhkan pelaksanaan eksekusi, bukan membatalkannya. Ipung menyebut dirinya diberi penjelasan bahwa setelah permohonan PK diputus dan ditolak, pihaknya dapat kembali mengajukan permohonan melanjutkan eksekusi tanpa membayar panjar perkara dari awal.
“Setelah putusan PK keluar, sekarang saya meminta pengadilan untuk segera menindaklanjuti proses tersebut. Ia juga menyampaikan telah berupaya berkoordinasi dengan pihak PN Denpasar untuk mempercepat pemberitahuan putusan dan proses administrasi eksekusi,” katanya.
Ipung menjelaskan, sengketa tersebut bermula dari persoalan tanah milik keluarganya yang awalnya memiliki luas sekitar 1,12 hektare. Tanah tersebut tercatat dalam pipil 186, Klass II, persil 15c atas nama Daeng Abdul Kadir.
Menurut Ipung, sebagian tanah seluas sekitar 1 hektare 4 are sebelumnya telah berhasil dieksekusi pada 3 Januari 2017 setelah melalui proses hukum selama kurang lebih 11 tahun. Namun, persoalan kembali muncul ketika sebagian lahan lainnya diklaim sejumlah pihak dan diduga masuk dalam penguasaan serta pemanfaatan tanpa persetujuan ahli waris.
Ipung kemudian mengajukan keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar terkait penerbitan dokumen atas tanah tersebut.
“Hasil pengecekan dan pengukuran ulang oleh BPN menunjukkan bahwa tanah berdasarkan pipil 186, Klass II, persil 15c seluas 1,12 hektare merupakan tanah milik Daeng Abdul Kadir,” tegasnya.
Setelah upaya mediasi tidak berjalan karena sejumlah pihak tidak hadir, Ipung akhirnya membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Pihak yang digugat, yaitu PT BTID, Desa Adat Serangan, Lurah Serangan, serta Pemerintah Kota Denpasar. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk penggunaan tanah tanpa izin dan penerbitan dokumen yang menurut Ipung merugikan hak ahli waris. Dalam perkara tersebut, objek sengketa yang menjadi pokok tuntutan memiliki luas sekitar 710 meter persegi atau 7,1 are.
Selain menuntut pengembalian tanah, Ipung juga menyebut adanya putusan ganti rugi materiil sebesar Rp10,5 miliar yang harus dibayarkan PT BTID.
“Nilai tersebut merupakan perhitungan kerugian atas tanah yang menjadi objek perkara,” ujarnya.
Ipung menjelaskan, terdapat dua hal yang akan dimintakan dalam proses eksekusi. Pertama, pengembalian objek sengketa berupa tanah yang menurutnya telah dimanfaatkan dan dimasukkan dalam dokumen penguasaan PT BTID. Ke dua, pelaksanaan pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp10,5 miliar. Apabila pembayaran tidak dilakukan secara tunai, Ipung menyatakan telah mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah milik PT BTID di luar kawasan Kura-Kura Bali. Dua bidang tanah tersebut masing-masing disebut memiliki luas sekitar 24 are dan 1 hektare.
“Kalau tidak bisa membayar dengan uang tunai, saya akan melakukan sita eksekusi tanah. Saya sudah mengajukan dua bidang tanah PT BTID untuk disita melalui Pengadilan Negeri Denpasar,” ujarnya.
Di tengah tuntutan eksekusi, Ipung juga mengungkapkan adanya komunikasi mengenai kemungkinan Pemerintah Kota Denpasar membayar tanah tersebut apabila memang dibutuhkan untuk kepentingan jalan umum. Pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme APBD Kota Denpasar. Menurut Ipung, Wali Kota Denpasar secara lisan menyampaikan kesediaan pemerintah untuk membeli tanah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), agar akses jalan tidak sampai ditutup. Namun, hingga saat ini, pernyataan tersebut disebut masih sebatas komunikasi lisan dan belum dituangkan dalam kesepakatan tertulis.
“Saya berharap komitmen tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas. Ia menegaskan tidak keberatan apabila tanah milik keluarganya digunakan untuk kepentingan masyarakat, sepanjang hak kepemilikan dan kompensasi kepada ahli waris diselesaikan terlebih dahulu. Silakan menggunakan jalan, tetapi tolong bayar dulu tanah saya. Orang tua saya membeli tanah itu menggunakan uang, bukan sekedar berdasarkan surat keterangan,” katanya.
Ipung juga menyebut apabila tanah tersebut dibeli oleh Pemkot Denpasar, persoalan kepemilikan selanjutnya menjadi urusan pemerintah dengan pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.
Meski demikian, ia mengaku tetap bertahan dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ipung menyebut pihaknya telah memenangkan sejumlah tahapan perkara, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi hingga proses PK yang kini kembali ditolak MA.
“Saya berharap kemenangan hukum tersebut tidak berhenti pada putusan di atas kertas, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pelaksanaan eksekusi oleh PN Denpasar. Saya berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kalau memang sudah kalah, harus legowo dan menghormati putusan pengadilan. Jangan menganggap masyarakat kecil tidak berani memperjuangkan haknya,” tegasnya. (007)





