JAKARTA | patrolipost.com – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) berlangsung alot dan penuh drama pada Kamis (5/11/2026). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini menghadirkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi utama pelapor.
Sejak pagi hingga larut malam, jalannya persidangan diwarnai berbagai drama, mulai dari adu mulut soal durasi pemeriksaan, pengusiran penasihat hukum oleh hakim, hingga adu argumen langsung antara Tifa dan Jokowi.
Drama pertama mencuat tepat saat sidang baru akan dimulai pada sore hari. Tim penasihat hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, menuntut agar pihaknya diberikan waktu tanpa batas, atau setidaknya 8 jam, untuk mencecar Jokowi.
“Kami mohon untuk diberikan waktu yang tidak dibatasi. Seperti persidangan yang tadi, persidangan Roy Suryo. Demi adil dan kesetaraan, ya, kami mohon karena kami ingin menganalisis secara detail,” ujar Alkatiri.
Alkatiri beralasan waktu tersebut sangat krusial mengingat ancaman hukuman maksimal yang menanti kliennya mencapai 12 tahun penjara, tetapi ditolak hakim karena asas kesetaraan waktu. Mengingat JPU hanya meminta batas waktu maksimal dua jam, hakim pun mematok waktu yang sama untuk kubu Tifa. Meski Alkatiri kembali memprotes, hakim mencatat keberatan tersebut namun tetap bersikukuh pada aturan waktu dua jam.
Ketegangan terjadi saat JPU meminta Jokowi membacakan bukti unggahan akun media sosial X milik Tifa tertanggal 29 Maret 2025 terkait ijazahnya.
“Keterangan palsu yang disampaikan Mukidi dalam pidato pada acara temu alumni yang menyebutkan dosen pembimbingnya adalah Insinyur Kasmujo. Sementara tertulis skripsi pembimbing mahasiswa bernama Jokowi itu adalah Profesor Achmad Soemitro almarhum,” ucap Jokowi membacakan cuitan tersebut.
Belum selesai Jokowi membaca, seorang penasihat hukum dari kubu terdakwa memotongnya dengan nada tinggi. Ia memprotes karena barang bukti berupa hasil laboratorium digital forensik tidak diserahkan sejak awal kepada pihak terdakwa.
“Bagaimana mungkin kami tidak pernah mendapatkan, tiba-tiba dibuka di sini, dijadikan bukti? Ini kami tidak akui sebagai bukti,” ujar Alkatiri.
Jaksa pun menegaskan bahwa hak pembela adalah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan berita acara labfor sebelum sidang pembuktian, dan meminta penasihat hukum menuangkan keberatannya di pleidoi. Kesal dengan interupsi yang terus-menerus mengganggu jalannya sidang, hakim ketua akhirnya mengambil langkah tegas mengusir sang penasihat hukum.
“Saudara bisa keluar kalau memang tidak bisa menerima persidangan ini ya. Kami akan melanjutkan pemeriksaan. Silakan,” tegas hakim.
Jokowi Sakit hati Difitnah
Setelah sidang dilanjutkan, penasihat hukum sempat menanyakan alasan yang membuat Jokowi sampai harus memidanakan Tifa. Jokowi menyebut serangan Tifa tidak sekadar menyasar ijazahnya, tapi juga merendahkan martabatnya dan keluarganya.
“Saya merasa sakit hati dan merasa direndahkan serendah-rendahnya. Coba Yang Mulia bayangkan kalau Yang Mulia ditulis seperti saya,” tutur Jokowi. Ia merinci berbagai julukan bernada hinaan yang dilontarkan Tifa dalam narasi ijazah palsunya.
“Tuntut Mukidi, a.k.a. Mulyono, a.k.a. Jokodok. Kemudian menyampaikan ijazah palsunya Mukidi. Kemudian skripsi aspalnya Mukidi,” sebut Jokowi.
Penasihat hukum sempat membela diri dengan dalih kliennya tidak pernah menulis kata “Jokodok”, melainkan hanya “JKDK”. “Iya, jika kalau di media sosial semua orang juga tahu, yang baca yang namanya JKDK itu ya Jokodok,” balas Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa tindakan Tifa yang masif menuduhnya di platform X dan berbagai talkshow adalah bentuk penghinaan.
Tak hanya diwakili penasihat hukum, Tifa juga langsung bertanya kepada Jokowi sebagai penutup. Ia mempertanyakan klaim Jokowi di masa lalu yang menyebut dirinya sebagai sarjana “Teknologi Kayu”, padahal nomenklatur di UGM menurut Tifa adalah “Teknologi Hasil Hutan”.
Jokowi dengan tenang menjelaskan bahwa pada masa ia masuk, UGM belum menerapkan sistem penjurusan resmi di Fakultas Kehutanan. Penamaan tersebut muncul dari kebiasaan antarmahasiswa berdasarkan mata kuliah yang paling diminati.
“Karena mereka tahu saya mengambil pengeringan kayu, pengawetan kayu, struktur dan sifat kayu, pulp dan kertas, industri plywood, hingga kimia kayu. Mereka tahu kalau mengambil mata kuliah-mata kuliah itu, berarti saya di wilayah teknologi kayu atau teknologi hasil hutan,” jelas Jokowi.
Saat Tifa terus mencecar dan menyalahkan istilah yang dipakai Jokowi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu merespons dengan jawaban yang mengundang riuh sorakan dan tepuk tangan pengunjung sidang. “Wong yang menjalani mahasiswa di Kehutanan saya kok, bukan saudara dokter Tifa,” ujar Jokowi.
Jokowi kembali menekankan, di internal kampusnya kala itu, kedua istilah tersebut saling menggantikan dan dipahami sebagai hal yang sama. Polemik juga menyasar skripsi Jokowi yang berjudul “Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta”.
Tifa mempertanyakan mengapa Jokowi dibimbing oleh ahli Ekonomi Kehutanan, Prof Achmad Sumitro, namun bolak-balik berkonsultasi kepada Ir Kasmudjo yang merupakan dosen pengampu Struktur dan Sifat Kayu.
“Karena kayu lapis itu adalah produk dari Teknologi Hasil Hutan Kayu,” jawab Jokowi.
Ikuti Sidang 13,5 Jam
Rangkaian sidang kesaksian Jokowi di PN Jakarta Timur akhirnya rampung sekitar pukul 22.30 WIB malam. Total, Jokowi menghabiskan waktu 13,5 jam di pengadilan, yang terbagi atas kesaksian untuk terdakwa Roy Suryo sejak pukul 09.00 WIB, dilanjutkan dengan kesaksian untuk Tifa sejak pukul 17.30 WIB hingga malam hari.
Meski lelah, Jokowi mengaku lega karena bisa menampilkan ijazahnya secara langsung dan transparan di hadapan publik dan hukum.
“Semua bukti-bukti sudah kita tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah: ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1 saya semuanya sudah saya tunjukkan kepada majelis hakim, kepada pihak terdakwa, dan dari jaksa penuntut umum. Semuanya sudah melihat tadi bersama-sama,” ungkap Jokowi.
Ia menegaskan, jalur hukum yang ia tempuh adalah upaya mencari keadilan sekaligus memberi efek jera karena merasa sakit hati dengan fitnah ijazah palsu. Terlebih, kata Jokowi, isu itu turut menyeret nama orang tuanya yang membesarkannya.
“Siapa yang enggak sakit? Saya bawa ke ruang sidang pengadilan yang terhormat ini agar menjadi pembelajaran kita semuanya. Jangan mudah menuduh orang, jangan mudah membuat fitnah,” ucap dia.
Adapun, Tifa menyatakan menolak seluruh keterangan Jokowi yang disampaikan sebagai saksi dalam persidangan.
“Yang Mulia. Saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya, karena itu saya menolak semua keterangan saudara saksi,” kata Tifa kepada majelis hakim.
Ia menilai waktu yang diberikan kepada jaksa penuntut umum untuk bertanya terlalu panjang sehingga kesempatan pihaknya melakukan pemeriksaan silang menjadi terbatas.
“Berlawanan dengan sidang pertama tadi, Terdakwa Roy Suryo sama-sama diberikan waktu 3 jam antara JPU dengan pihak terdakwa. Tetapi kami tadi sangat dibatasi, bahkan saya hanya diberi kesempatan 15 menit untuk melakukan cross-examination, sehingga tidak tuntas,” tambah dia.
Tifa juga menuding laporan polisi yang dibuat Jokowi terhadap dirinya memiliki konflik kepentingan karena Kapolri yang bertugas saat itu adalah Listyo Sigit Prabowo yang dilantik oleh Jokowi. Ia juga menyinggung nama Listyo yang kini terseret kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto sebagai tersangka.
“Nanti saya akan laporkan ke Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto, kita lihat keberpihakan mana yang ditunjukkan,” ucapnya.
Sementara, Jokowi membantah adanya tudingan konflik kepentingan antara dirinya dengan Listyo saat membuat laporan ataupun melakukan uji lab forensik ijazahnya.
“Enggak ada. Enggak ada (konflik kepentingan),” kata Jokowi menjawab pertanyaan awak media. Menurutnya, hasil Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri merupakan rujukan utama dan paling sah dalam pengujian alat bukti secara hukum.
“Ya kalau uji lab di Labfor Kepolisian tidak dipercaya, terus siapa lagi yang mau dipegang?” ucap Jokowi. Menanggapi sikap Roy Suryo dan Tifa yang menolak kesaksiannya, Jokowi tak mau ambil pusing.
“Ya tidak masalah, itu hak. Ya nanti kita lihatlah keputusan dari majelis hakim seperti apa,” ucap dia. Jokowi menyebut, dirinya hanya ingin segera kembali pulang ke rumahnya di Solo, Jawa Tengah setelah melalui sidang yang panjang. “Ya saya mau kembali ke Solo. Rumah saya kan di Solo,” tutupnya. (kpc/zar)





