MANGUPURA | patrolipost.com – Dua wanita warga negara asing (WNA) diamankan Sat Reskrim Polres Badung karena melakukan penganiayaan terhadap kasir salon kecantikan Ombre Nail Studio, Jalan Beraban No 56 Kel/Ds Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pemicunya kedua bule itu tidak terima atas tambahan harga service saat treatmen di tempat tersebut.
Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia SH SIK MH dalam rilis kasus di loby Polres Badung Jl Kebo Iwa No 1 Mengwitani Kecamatan Mengwi Badung, Senin (18/12/2023) menjelaskan, keduanya diamankan setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kedua terlapor yang merupakan warga negara asing (WNA), yakni ACW, perempuan (37) WN Inggris dan CAB, perempuan (37) WN USA. Kedua pelaku tersebut terlibat kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis, 14 Desember 2023, sekira pukul 18.30 Wita di Ombre Nail Studio, Jalan Beraban No 56 Kel/Ds Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/B/178/XII/2023/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tanggal 14 Desember 2023.
“Kasus tersebut sempat viral di media sosial beberapa hari lalu,” ungkap Kompol Made Pramasetia seizin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura STK SIK MH, Kasi Humas Iptu I Ketut Sudana SH dan wakil dari Kantor Wilayah Imigrasi Ngurah Rai Gilang dan Aditya.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan kronologis kejadian berawal dari 2 terlapor datang ke TKP untuk melakukan treatment, kemudian pihak pegawai memberikan harga awal Rp.600.000 per orang untuk kedua jari tangan dan kedua kaki. Apabila terdapat request service tambahan maka dikenakan biaya tambahan. Kedua terlapor sepakat dan menyetujui peraturan itu. Kemudian korban yang bertugas sebagai pemberi treatment kepada WNA I (berambut Panjang), saat dilakukan treatment terlapor menagih banyak tambahan service.
Harga treatment sesuai kesepakatan awal apabila normal seharga Rp.600.000 dan setelah dilakukan treatment tambahan keseluruhan harga awal ditambah dengan sevice tersebut menjadi sebesar Rp.935.000. Namun terlapor II (berambut pendek) mengeluarkan uang sebesar Rp.700.000, lalu pihak kasir kembali memberikan penjelasan dan terjadi adu mulut dengan terlapor.
Terlapor (berambut pendek) tidak terima sehingga terlapor menarik korban dan mendorong korban ke arah kanan sehingga terbentur di kursi mengenai paha kanan. Korban dan terlapor kemudian keluar dan kembali terjadi adu mulut, dan terlapor menanyakan kenapa harganya bisa bertambah. Pihak kasir menjelaskan tentang penambahan harga dikarenakan ada service tambahan dan terlapor masih keras menolak penjelasan kasir.
Kemudian kasir kembali menjelaskan apabila tidak terima dengan harga segitu, maka dari pihak salon akan memberikan diskon sehingga terlapor hanya membayar sebesar Rp.810.000. Namun terlapor bersikeras mengambil uang dari kasir dan pihak kasir tidak terima sehingga terjadi aksi saling tarik menarik uang.
Pada saat itu terlapor I (berambut panjang) mendorong kasir Ni Luh Putu Mega Riantini sehingga menimbulkan luka pada lengan akibat cengkraman dan luka pada perut akibat ditarik terlapor (berambut pendek).
Tak sampai di situ, terlapor (berambut panjang) tidak terima lalu merekam semua pegawai dan mengancam akan menyebarkan ke media massa dikarenakan ada penambahan harga.
“Pelaku kita kenakan pasal 351 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penganiayaan dan Pasal 335 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Sementara untuk barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTv, 1 buah Iphone14 Pro Max warna grey, 1 buah HP Iphone12 Pro Max warna hijau, 1 buah HP Iphone11 warna hijau dan 2 buah passport serta boardingpass dengan tujuan Thailand,” pungkas Kompol Pramasetia. (hms/087)