SEMARAPURA | patrolipost.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, mengeluarkan surat peringatan (SP) ke-2, kepada perusahaan kapal tongkang pengangkut alat berat yang karam di Perairan Jungutbatu, Nusa Penida. Hal itu dilakukan karena pihak perusahaan tidak juga memindahkan kapal yang karam tersebut.
Dalam surat peringatan No B.22.523.32/1528/UPTD.KKPB/Disekelkan yang dikeluarkan 25 Oktober 2021, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali itu, meminta pemilik kapal untuk membuat laporan upaya evakuasi atau penarikan kapal. Mengingat kapal itu sudah karam sejak tanggal 16 September 2021.
“Kapal itu memang harus ditarik oleh kapal lain. Namun kapal kesulitan juga masuk, karena lokasinya perairan dangkal. Intinya kami mencegah agar tidak ada kerusakan trumbu karang ataupun pencemaran di daerah budidaya ini,” ungkap Kepala KKP Nusa Penida, Nengah Sudiarta.
Sebebelumnya, warga yang juga pemerhati trumbu karang di Nusa Penida, I Nyoman Karyawan khawatir kapal karam itu dapat memperluas kerusakan trumbu karang.
“Kalau kapal itu dibiarkan, kapal itu rentan bergerak atau bergeser di lokasi itu. Jika pergeserannya luas, Ini bisa memperluas kerusakan trumbu karang,” ungkap Karyawan, Selasa (5/10) lalu.
Menyikapi bandelnya pemilik Kapal yang karam diperairan Jungut Batu, peselancar asal Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Wayan Lena protes. Menurutnya . Selain merusak trumbu karang, keberadaan kapal karam itu juga menganggu dan membahayakan aktivitas berselancar. Selain itu hal ini juga dapat menganggu aktivitas pariwisata. Mengingat lokasi karamnya kapal, juga menjadi lokasi wisata bahari,himbuhnya. (855)