BANGLI | patrolipost.com – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bangli menggelar bimbingan teknis (Bimtek) berkaitan tentang regulasi dan peraturan penjualan minuman beralkohol (Mikol) khusus di hotel dan restoran serta Bimtek pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko dan penyampaian kegiatan penanaman modal (LKPM) bertempat di Pahdi Specialty Coffee Kintamani, Bangli, Selasa (26/3/2024).
Dalam Bimtek yang dibuka oleh Asisten II Sekta Bangli, Ketut Riang tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang perizinan dalam menjalankan usahanya.
Kepala Dinas PMPTSP, Jetet Heberon mengatakan Bimtek dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan pengetahuan tentang perizinan dalam melakukan usaha. Selain itu, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan.
“Kegiatan kali ini diikuti 40 orang peserta yang merupakan pelaku usaha di kawasan Kintamani,” ujar Jetet Hebron.
Dalam Bintek yang berlangsung selama dua hari ini melibatkan nara sumber dari pihak Kejaksaan Negeri Bangli, Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Denpasar, Kejari Bangli, Disperindag Bangli dan Polres Bangli. Dengan dilaksanakan Bimtek ini diharapkan dapat mendukung usaha di Bangli.
Berkaitan dengan penjualan Mikol khusus restoran dan hotel agar mengurus izin sehingga nantinya memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Kami bekerjasama dengan Bea Cukai Denpasar, untuk memberikan langsung pemahaman berkaitan dengan mengurus NPPBKC ini,” kata Jetet Hebron, seraya mengatakan baru beberapa pemilik usaha di Kintamani yang mengantongi NPPBKC.
Sementara itu, Asisten II Setda Bangli, Ketut Riang menyampaikan Bimtek perizinan berusaha ini memiliki peran yang strategis. Proses perizinan berusaha dilakukan terbuka terlebih lagi dengan adanya sistem OSS. Selain itu dapat menarik dan meningkatkan kepercayaaan investasi untuk masuk ke Bangli.
“Tidak ada lagi kesan pengurusan izin yang berbelit, tidak mudah dan lainnya,” jelasnya. (750)