MANGUPURA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 9 Warga Negara Asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Seluruh WNA tersebut terdiri dari 2 warga negara Amerika Serikat, 2 WN Prancis, Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.
Ke 9 WNA dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Deportasi ini merupakan hasil patroli rutin yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.
Melalui patroli tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya di lapangan. Dari 9 WNA itu dua diantaranya merupakan investor bodong, yakni AS asal Jerman dan TL dari Prancis.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menjelaskan, kedua investor tersebut memegang ITAS Investor, tetapi AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal, sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.
Sedangkan WNA lain yang juga terkait kegiatan usaha, AC asal Latvia memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.
“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” kata Muhamad Novyandri, Senin (5/10/2026).
Dari sembilan WNA tersebut, enam orang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain ketiga kasus di atas, TBJ asal Australia memegang ITK tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu.
Satu orang berinisial EWM asal Amerika Serikat diketahui memiliki paspor ganda, dan satu orang berinisial SG asal Malaysia dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay), yakni, ACH WN Thailand overstay 45 hari, AMK WN Amerika Serikat overstay 61 hari dan SBM WN Prancis) overstay 357 hari.
Novyandri menegaskan, patroli rutin dan pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban orang asing di Bali.
Imigrasi akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Novyandri. (pp06)





