DENPASAR | patrolipost.com – Sebanyak 3 orang gepeng dan pengamen dipulangkan ke daerah asalnya di Kabupaten Karangasem. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari hasil penertiban dan pembinaan yang dilaksanakan oleh Tim Terjal yang terdiri atas Sat Pol PP Kota Denpasar, Dishub Kota Denpasar, Dinas Sosial Kota Denpasar dan perangkat daerah lainnya.
“Mereka yang ditertibkan merupakan gepeng dan pengamen yang kedapatan melaksanakan aktivitas di perempatan Traffic Light Kota Denpasar. Dalam kegiatan yang disebut melanggar ketertiban umum ini para pengamen dan gepeng biasanya berpakaian Adat Bali,” ujar Nyoman Artayasa.
Lebih lanjut dijelaskan, selain mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas, hal ini juga dapat membahayakan bagi pengguna jalan maupun diri dari gepeng atau pengamen tersebut.
Mekanisme pengembalian gepeng dan pengamen hasil penertiban dilaksanakan setelah dibina terlebih dahulu. Sementara bagi gepeng atau pengamen yang masih dari kabupaten yang berada di Provinsi Bali, maka yang bersangkutan langsung dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar ke Dinas Sosial daerah asalnya. Namun, jika berasal dari daerah luar Bali dikembalikan dan difasilitasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.
“Saat ini kami telah mengembalikan gepeng ke daerah asal sebanyak 3 orang ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem,” terangnya.
Artayasa menjelaskan, keberadaan gepeng dan pengamen merupakan bentuk pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
“Pengembalian ini dilakukan sebagai bentuk efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tuturnya.
Menurut Artayasa, selama tahun 2021 Dinas Sosial Kota Denpasar telah memulangkan gepeng sebanyak 219 orang ke daerah asalnya dengan rincian dari luar Bali sebanyak 58 orang dan luar Denpasar sebanyak 161 orang.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Denpasar agar senantiasa memperhatikan dan mendukung aturan yang berlaku. Sehingga dalam kegiatannya tidak melanggar dan tersangkut kasus pelanggaran Perda. Terlebih hal ini untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama. (030)