Dipicu Dendam Asmara, Seorang Warga Songan B Dianiaya Gunakan Pedang dan Senapan Angin

dendam
Pelaku digiring petugas di Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Dua warga Songan B Kecamatan Kintamani yakni I Jero Darsana (31) dan I Putu Kutiman (25) keduanya asal Banjar Serongga, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani nekat menganiaya Wayan Gede Sumadi (39) asal Banjar Ulun Danu, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani. Keduanya menganiaya korban menggunakan pedang dan senapan angin.

Aksi penganiayaan yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) diduga karena dendam lama dipicu masalah asmara. Akibat penganiayaan itu korban alami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Prof Ngurah, Denpasar. Sementara ke 2 terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangli.

Bacaan Lainnya

Waka Polres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, kepada awak media mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 01.03 Wita di depan Masem Laundry di Jalan Song Dikit, Desa Songan.

”Antara korban dan pelaku diketahui sebelumnya sempat memiliki masalah terkait asmara antara korban dengan istri salah satu terduga pelaku pada tahun 2023,” ujar Kompol Wila.

Menurutnya, sejatinya permasalahan tersebut sudah diselesaikan lewat mediasi di Polsek Kintamani. Namun diduga pelaku masih dendam, sehingga pelaku pun merencanakan untuk memberi pelajaran kepada korban.

”Karena sakit hati pelaku ID masih memendam dendam kepada korban, dan selanjutnya berencana memberi pelajaran korban bersama IPK,” sebut perwira asal Ambon ini.

Lanjut Kompol Wila untuk mematangkan rencananya pelaku ID telah mempersiapkan alat yang digunakan. Untuk pedang pelaku membeli di salah satu pedagang yang ada di wilayah Sekardadi Kintamani. Sementara untuk senapan angin dibeli di daerah Tajun, Buleleng dengan harga Rp 5 juta.

Kata Kompol Wila pada Senin (28/4/2025) sekira pukul 22.00 Wita terduga pelaku mendengar suara orang yang sedang berkaraoke di rumah milik Jero Artawan. Saat itu pelaku mendengar suara korban sedang bernyanyi.

”Pelaku kembali tersulut emosinya karena dilatari pada bulan Desember 2023 istri terduga pelaku sempat berhubungan asmara dengan korban. Saat berkaraoke terlihat gerak gerik korban seolah-olah merasa tidak bersalah,” ungkap Kompol Wila. Selanjutnya terduga pelaku mengambil pedang berikut senapan angin dan mengajak terduga pelaku Timan membunuh korban.

Tepat pada Selasa 29 April 2025 tengah malam, pelaku dan korban berpapasan. Mereka sama-sama membawa sepeda motor. Saat itu, pelaku JD dan temannya Timan sedang membawa pedang dan senapan angin. Korban saat itu berusaha menghindar, namun dikejar oleh pelaku.

Dalam aksi kejar-kejaran itu, salah seorang pelaku melepaskan tembakan sebanyak 3 kali. Karena tidak bisa mengusai sepeda motor akhirnya korban terjatuh.

“Saat jatuh mereka menggunakan pedang dan senapan angin untuk menyerang korban yang mengakibatkan luka-luka serius pada bagian kepala, pipi, dagu, dan siku tangan kanan,” ujarnya.

Pasca kejadian tersebut, korban sempat dirawat di RSUD Bangli. Lalu dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Menurut Wakapolres, korban sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan, karena masih menjalani perawatan intensif.

“Korban saat ini belum bisa dimintai keterangan, karena usai menjalani operasi di RSUP Prof Ngoerah,” ujarnya.

Kompol Willa menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan adanya laporan penganiayaan itu, Satreskrim Polres Bangli dipimpin Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mendatangi lokasi. Selanjutnya mengamankan kedua pelaku, yang masih ada hubungan saudara.

Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, yakni dua bilah pedang, satu pucuk senapan angin, dan beberapa pakaian yang digunakan oleh korban dan terduga pelaku.

“Pelaku JD tidak ada perlawanan saat ditangkap, sementara pelaku IPK sempat berusaha melarikan diri, dan berhasil diamankan di semak-semak,” ungkap Kompol Willa.

Karena perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk motif utama penganiayaan tersebut adalah dendam asmara,” jelas Kompol Willa. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *