DENPASAR | patrolipost.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan. Kegiatan yang resmi dibuka Kakanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto diselenggarakan di ruang Darmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (9/11/2023).
Romi Yudianto menyampaikan, melalui diseminasi akan menambah wawasan kepada seluruh peserta dalam menjawab tantangan ke depan di bidang pelayanan terutama dalam hal pemberian izin tinggal keimigrasian.
Diseminasi kata Romi memberikan informasi tentang pemahaman terkait peraturan izin tinggal keimigrasian meliputi kewajiban setiap orang asing, izin tinggal bagi orang asing dan penjamin bagi orang asing.
“Dan saya harapkan peran aktif para peserta dalam memberi masukan dan mempertanyakan suatu hal yang menjadi hambatan ataupun pencerahan perihal izin tinggal keimigrasian dan kewarganegaraan guna terciptanya pelayanan keimigrasian yang semakin optimal dan pasti,” kata Romi.
Subkoordinator Penelaahan Status pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Bahrudin mengatakan, Diseminasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian dan Kewarganegaraan untuk memberikan pemahaman terkait peraturan izin tinggal keimigrasian dan kewarganegaraan kepada pegawai yang bertugas di bidang izin tinggal dan status keimigrasian.
Selain itu juga untuk mendapatkan masukan dari para petugas yang berada di lapangan berkaitan dengan rencana implementasi peraturan izin tinggal keimigrasian dan kewarganegaraan yang terbaru.
Kegiatan Diseminasi terdiri dari 3 sesi yakni, sesi I membahas terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sesi II membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023, dan pemaparan materi dan sesi III membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2023. (pp03)