BANGLI | patrolipost.com – Dinas Perhubungan Bangli dalam waktu dekat akan mengganti plang nama jalan. Pergantian plang nama jalan mengacu Peraturan Gubenur Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa Aksara dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Kepala Dinas Perhubungan Bangli, I Ketut Riang mengatakan untuk ruas jalan baik itu statusnya kabupaten maupun provinsi telah berisi nama jalan. Namun dari segi penulisan nama jalan jika mengacu Pergub tulisan aksara Bali di atas aksara latin.
”Kalau yang terpasang sekarang terbalik, tulisan aksara Bali ada di bawah tulisan aksara latin,” ungkapnya, Kamis (15/4/2022).
Lanjut mantan Kepala BKPAD Bangli ini untuk pengadaan plang nama jalan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Pihaknya masih lakukan pergeseran anggaran untuk mengcover anggaran kegiatan pembuatan plang nama jalan.
“Tahap awal menyasar 62 nama ruas jalan yang ada di seputaran Kota Bangli,” ungkap Kadis asal Desa Belantih, Kecamatan Kintamani ini.
Kata Ketut Riang anggaran untuk pengadaan plang nama jalan sebesar Rp 100 juta untuk 124 plang nama jalan.
“Satu ruas jalan butuh dua plang nama, maka dari 62 ruas jalan butuh 124 plang nama jalan,” sebutnya. Karena terbentur masalah ketersediaan anggaran maka kegiatan pengadaan plang nama jalan akan dilakukan secara bertahap.
Sebut Ketut Riang untuk pemberian nama sebuah jalan ada yang diatur dalam Pergub dan Perbup. Untuk ruas jalan status jalan kabupaten diatur dalam Perbup dan begitu juga untuk jalan status provinsi diatur dalam Pergub.
”Tahun ini juga akan dilakukan peremajaan rambu, beberapa rambu memang kondisinya sudah ada yang rusak atau tidak terbaca,” jelasnya. (750)