MANGUPURA | patrolipost.com – Lagi – lagi Narapidana (Napi) penghuni Lapas Kelas IA Kerobokan Denpasar mengendalikan peredaran narkoba. Ini seiring anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Badung meringkus seorang pengedar narkoba, Fajar Gilang yang mengaku dikendalikan oleh seorang dari dalam Lapas Kerobokan bernama Saiful.
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat kemudian petugas melakukan pengintaian dan melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan turun dari sepeda motor lalu memungut sesuatu di semak – semak di Jalan Raya Abianbase Perumahan Graha Mutiara Desa Abianbase Mengwi, Badung, Rabu (19/01/2022) pukul 16.40 Wita. Pada saat barang yang dipungut dari semak – semak berupa sebuah tas kain warna merah itu ditaruh di atas motor, tersangka langsung ditangkap.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas itu ditemukan sebuah kotak susu Entrasol yang didalamnya terdapat sepuluh plastik klip yang masing – masing berisi narkoba jenis sabu seberat 1.014, 83 gram,” ungkap Kapolres Badung AKBP Leo Defretes didampingi Kasat Narkoba AKP I Putu Budi Artama di Mapolres Badung, Senin (24/01/2022).
Kepada petugas, ia mengaku diperintahkan oleh Saiful yang berada di dalam Lapas untuk memindahkan barang bukti sebanyak itu ke daerah Jimbaran untuk dibuatkan alamat tempelan kembali. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Badung untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ia mengaku diperintahkan oleh Saiful ini dengan upah tiga juta rupiah. Pengakuan tersangka ini yang masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut,” ujar Leo Defretes.
Sebelumnya, Jumat (14/1/2022) pukul 15.30 Wita, anggota Sat Res Narkoba Polres Badung juga meringkus tersangka narkoba, Putu Mahesa di Jalan Tegal Saat Gang Anggrek, Banjar Tegal Saat Desa Kapal Mengwi, Badung. Pada saat itu, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 6168 GG mengambil sesuatu di semak – semak dengan tangan kanannya.
Polisi yang telah mengawasinya langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip yang berisi sabu. Selain itu, di dalam tas yang dibawa tersangka ditemukan satu buah timbangan digital.
“Setelah diinterogasi, dia mengaku barang bukti ini adalah milik Dewa Ajik dan ia dijanjikan imbalan dua juta rupiah untuk mengambil sabu itu,” terang mantan Kasat PJR Dit Lantas Polda Bali ini.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku masih menyimpan sabu di dalam lemari rumahnya di daerah Kerambitan, Tabanan. Selanjutnya polisi ke rumah tersangka melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah plastik klip yang dibalut lakban warna merah berisi sabu, satu buah timbangan digital, satu buah gunting dan satu buah lakban warna merah. Total barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Putu Mahesa seberat 126, 42 gram.
“Mereka beda jaringan, keduanya tidak ada hubungan. Total barang bukti shabu dari kedua tersangka 1.141, 25 gram netto. Jumlah barang bukti sebanyak ini senilai dua miliar rupiah dan setidaknya menyelamatkan dua puluh ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 milyar dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (007)