DENPASAR | patrolipost.com – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Denpasar mengingatkan pengelola koperasi akan batas akhir pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pada Tahun 2020, pelaksanaan RAT dapat digelar sampai tanggal 31 Maret 2021 mendatang. Hal ini merujuk pada Anggaran Dasar Koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 setiap koperasi wajib melaksanakan RAT.
Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarna Sena menjelaskan bahwa semua gerakan koperasi wajib melaksanakan RAT dengan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan, mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum usai.
”Kami minta pengurus koperasi sudah melaksanakan RAT paling lambat akhir Maret 2021. Pelaksanaan RAT khususnya tatap muka harus mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes),’’ kata Erwin Suryadarma, Senin (21/12/2020).
Lebih lanjut, Erwin Suryadarma mengungkapkan bahwa koperasi yang memiliki kemampuan perangkat teknologi informasi memadai dapat melaksanakan RAT dengan memanfaatkan media elektronik melalui daring dengan tetap berpedoman pada nilai dan prinsip koperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kami sudah melayangkan surat edaran pelaksanaan RAT No. 518/1061/Diskop tertanggal 15 Desember 2020 koperasi tutup buku 2020 agar melaksanakan RAT mulai Januari hingga akhir Maret 2021,’’ jelasnya.
Erwin Suryadarma mengaku sangat memahami tahun 2021 terkait gerakan koperasi masih menghadapi tantangan yang cukup berat terutama operasional. Namun pada tahun buku 2019 sebelumnya, sudah banyak melaksanakan RAT mulai dari Januari hingga awal Maret 2020. Tidak hanya itu, laporan hasil RAT sudah disampaikan ke Diskop UMKM Kota Denpasar sebagai pertanggung jawaban pengurus dan pengawasan koperasi.
Erwin Suryadarma menjelaskan, jika ada koperasi tahun buku 2020 tidak melaksanakan RAT akan diberikan teguran sekaligus dilakukan pembinaan.
”Koperasi yang tidak melaksanakan RAT tidak diberi fasilitas dan pelayanan seperti ada bantuan dari Pemkot Denpasar, bantuan stimulus Gubernur Bali dan bantuan pemerintah pusat. Koperasi untuk mendapat bantuan tersebut syaratnya harus melaksanakan RAT,’’ ucapnya.
Selain itu, Erwin Suryadarma meminta kepada koperasi yang sudah melaksanakan RAT agar segera mengirim laporan pertanggung jawaban pengurus, rencana kerja dan rencana anggaran kerja koperasi. Sementara itu, laporan sudah diterima paling lambat 7 hari setelah pelaksanaan RAT.
”Kami berharap seluruh koperasi melakukan RAT karena mempertanggung jawaban kepada anggota untung atau rugi selama setahun. Kalau koperasi sampai berturut-turut tiga kali tidak melaksanakan RAT dipastikan koperasi tersebut kurang sehat,’’ paparnya. (cr02)