DENPASAR | patrolipost.com – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali menjadi Satuan Kerja pertama Dit Reskrimum se Indonesia yang meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Predikat itu telah diberikan Kementerian PAN dan RB yang diterima lagsung oleh Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani pada akhir Desember 2020. Kini, Dit Reskrimum Polda Bali berkomitmen untuk meraih predikat Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM).
Djuhandani yang ditemui di Mapolda Bali, Senin (8/3/2021) mengatakan, pihaknya tidak menyangka akan mendapat predikat WBK itu. “Awalnya, kami tidak menyangka bakal mendapat predikat ini. Apalagi Dit Reskrimum Polda Bali adalah Direktorat Reserse kriminal umum yang pertama se Indonesia. Ya, Reskrim ini kan berurusan dengan orang – orang yang bermasalah, dalam hal ini ada pelapor dan terlapor, sebagai pihak yang berlawanan kepentingan. Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi kami Reskrimum Polda Bali karena membawa nama Bali, dan Polda Bali Khusunya. Sehingga sekarang kami berkomitmen untuk siap meraih predikat yang lebih tinggi, yaitu WBBM tahun 2021 ini,” ujarnya.
Predikat WBK itu tidak terlepas dari inovasi kreatif program unggulan Dit Reskrimum Polda Bali, yaitu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dapat diakses melalui websitenya Dit Reskrimum Polda Bali.
“Jadi, pelapor maupun terlapor tidak perlu repot – repot datang ke kantor untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Cukup dengan masuk ke laman web yang sudah diberikan pada saat memberikan laporan, mereka bisa mengecek dengan mengetik nomor Laporan Polisinya, informasi perkembangan kasusnya sudah bisa diakses atau di lihat di website kami,” katanya.
Sementara terobosan positif Dit Reskrimum Polda Bali untuk WBBM ini adalah program SIAP BLI (Sistem Aplikasi Pelayanan Berbasis Online) dan SI PRADA RAJA BALI (Sistem Penyelesaian Perkara Berbasis Restorative Justice dan Adat Bali). Program SIAP BLI, di dalamnya ada SPDP dan SP2HP Online. Sementara untuk program SI PRADA RAJA BALI ini, tidak semua kasus atau laporan harus sampai di Pengadilan. “Ada kasus – kasus tertentu yang sifatnya ringan bisa diselesaikan di sini (Kantor Polisi – red), tetapi dengan catatan antara korban dan pelaku sepakat damai baru korban cabut laporan. Tapi ini tidak berlaku untuk mereka yang residivis,” tandasnya.
Selain program – program tersebut, Dit Reskrimum Polda Bali juga melakukan perbaikan pelayanan publik terus ditingkatkan, seperti kemudahan masyarakat penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan, ruang lactasi untuk ibu menyusui, ruang pelayanan khusus untuk anak dan perempuan, serta ruang khusus untuk pemeriksaan saksi dan tersangka. Dan di saat pandemi Covid – 19 ini, juga disiapkan tempat cuci tangan dan pengukur suhu bagi para pengunjung. (007)