SINGARAJA | patrolipost.com – Kepala Desa Tamblang, Kecamatan Kubu Tambahan, Buleleng, Bali Made Diarsa yang ditahan polisi dalam kasus pencemaran nama baik, melakukan serangan balik terhadap pelapor. Made Diarsa melaporkan Jro Mangku Ketut Arsadia atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
Kasus yang menjerat Perbekel Desa Tamblang Diarsa, bermula atas komentarnya pada salah satu akun Facebook milik salah seorang Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, bernama Jro Mangku Ketut Arsadia (33) pada 12 Agustus 2020 lalu.
Dalam komentarnya, Diarsa menulis: “Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari’. ‘Pangeran boi, dewa ratu”, dan beberapa cuitan lagi.
Akibatnya, Jro Arsadia pemilik akun Pangeran Tangkas Kori Agung melaporkan Diarsa ke Polres Buleleng, Jumat (4/9/2020) lalu. Tak dinyana kasus itu berbuntut panjang dan berujung penetapan Diarsa menjadi tersangka dan telah ditahan di Polres Buleleng.
Ketua Tim Kuasa Hukum Diarsa, Nyoman Sunarta membenarkan pihaknya telah melaporkan balik Jro Mangku Ketut Arsadia atas dugaan pencemaran baik dan penghinaan.
“Sudah kami laporkan ke Polres Buleleng,” ujar Sunarta didampingi Wayan Sudarma SH, Rabu (21/10/2020).
Sunarta menyebut, sebelumnya sudah menempuh upaya persuasif agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun upayanya mentok setelah Jro Arsadia menutup diri dan enggan menggubris upaya damai itu.
Sunarta mengatakan, upaya untuk permintaan maaf sudah dilakukan lebih dari 6 kali, baik dari keluarga Diarsa maupun pihak Desa Tamblang dengan mediasi, namum tidak direspon oleh pemilik akun itu. Bahkan, rasa sesal dan rasa bersalah Diarsa kepada pemilik akun Jro Arsadia, dia bermaksud ngaturang guru piduka.
Setelah semua upayanya tak membuahkan hasil, Diarsa terpaksa menempuh upaya hukum yang sama melaporkan Arsadia ke polisi.
“Kami mendampingi pemberi kuasa untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh pemilik akun JM Arsa ke Polres Buleleng,” imbuh Sunarta.
Dalam laporannya, Jro Mangku Arsadia dituding telah mencemarkan nama baik melalui cuitannya.Pemilik akun Jro Arsadia menulis: ‘Made Diarsa yang penting halal sing engken…masalah untuk ente??? Dari pada ngadeang sertifikat tanah secretariat….Cen lebih halal??? Iban ko bise bawak ngabe keneh…Sing ente gen bawak…”
Menurut Sunarta, pihaknya sudah melapor ke Satreskrim Polres Buleleng, Rabu (21/10/2020) melalui pengaduan masyarakat (dumas) dengan No. STP/91/X/2020/RESKRIM tertanggal 16 Oktober 2020.
Diarsa juga melaporkan pemilik akun Jro Arsadia dengan dugaan melanggar Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media sosial yang ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Dalam laporannya, klien kami menyerahkan dua alat bukti berupa screenshot postingan dan saksi-saksi,” terangnya.
Sunarta juga mengatakan, kliennya telah secara legawa menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya. Begitu juga sebaliknya, jika karena laporan balik ini membuat pemilik akun JM Arsa menerima kondisi yang sama, menurut Sunarta, semata-mata untuk keadilan kliennya.
“Pada prinsifnya tetap berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan damai untuk menciptakan suasana yang kondusif di Desa Tamblang,” tandasnya. (625)