SINGARAJA | patrolipost.com – Aksi nekat Ketut Ardana alias Abri (37) yang menusuk leher Kadek Prima (30) menggunakan tombak, berujung jeruji besi. Warga Banjar Dinas Gunung Ina, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt itu terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban menggelar pesta miras bersama rekan-rekannya. Sedangkan, tersangka Ardana berada di dalam rumah tidak jauh dari lokasi korban minum-minum bersama temannya. Tak lama kemudian tersangka ditantang berkelahi oleh korban.
Namun tantangan itu tidak diladeni. Karena tidak dihiraukan, korban kembali menantang, bahkan dengan memasuki pekarangan rumah Ardana. Mendengar suara ribut, tersangka kemudian keluar rumah bermaksud untuk membuang air kecil.
Melihat hal itu, korban langsung menghampiri tersangka dan lanjut mendorong tersangka Ardana hingga terjatuh. Tersangka pun meninggalkan korban dengan maksud agar tidak terjadi keributan. Namun Kadek Prima tetap ribut dan terus menantangnya berkelahi.
Tiba-tiba saja emosi tersangka Ardana memuncak. Tanpa berpikir panjang, tersangka mengambil senjata tombak yang disimpan di dalam rumahnya. Korban yang masih berada di depan rumahnya, langsung dipukul dan ditusuk menggunakan tombak sebanyak 3 kali. Akibatnya, korban mengalami luka robek terbuka pada bagian dagu sebelah kiri, lengan kiri atas dan bengkak pada pergelangan tangan.
“Tombak itu saya simpan di kamar suci. Saya emosi, soalnya ditantang terus. Awalnya saya tidak hiraukan, saya keluar kencing, kemudian saya didorong, tapi tidak diladeni kemudian saya masuk. Karena ribut terus, emosi saya tersulut jadilah tombak itu dihantamkan ke dia (korban,red),” ujar Ardana, Senin (23/9) di Mapolsek Seririt.
Dikonfirmasi atas kasus itu, Kapolsek Seririt, Kompol Made Uder menjelaskan, kasus penganiayaan itu terjadi, Rabu (18/9) setelah korban melapor dianiaya. “Korban dan pelaku saling kenal, bahkan akrab. Karena ada masalah, lalu korban menantang dan pelaku emosi,” jelas Kompol Uder, seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno.
Adapun barang bukti yang diamankan Unit Reskrim Polsek Seririt berupa 1 buah senjata tajam (sajam) berupa tombak.
“Awalnya kasus ini akan kita mediasi, namun karena pelaku menganiaya memakai sajam, hal itu urung dilakukan,” tandas Kapolsek Uder. (war)