PAPUA | patrolipost.com – Heboh! Seorang warga di Distrik Jayapura Selatan, Jayapura, Papua diduga tewas akibat menghindari tembakan water cannon dari aparat. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan pun menjelaskan. Ini keterangan polisi.
Kejadian nahas ini bermula ketika personel gabungan satgas covid-19 Provinsi Papua mendatangi sebuah restoran tenderloin di Jalan Amphibi, Kota Jayapura Selatan.
“Kedatangan petugas terkait laporan adanya tiga masyarakat yang sedang mengkonsumsi miras (minuman keras),” ujar Ramadhan saat konferensi pers di Gedung NTMC Polri, Selasa (26/5/2020).
Saat diberi teguran oleh petugas yang datang, sekelompok masyarakat tersebut justru melempari petugas dengan botol berisi miras, Senin (25/5/2020). Oleh karena itu, pihak kepolisian mengambil tindakan dengan menyemprotkan air melalui mobil Armoured Water Cannon (AWC).
Saat dilakukan penyemprotan, korban yang bernama Justinus Silas Dimara (35) mencoba menghindari semprotan air dengan cara berlari.
“Karena pengaruh minuman keras, korban tidak dapat mengontrol keseimbangan sehingga terjatuh,” ujar Ramadhan.
Personil gabungan lantas membawa korban ke Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi guna dilakukan penanganan medis. Pukul 17.40 WIT korban tiba di rumah sakit, akan tetapi pada saat korban mendapatkan penangan medis di IGD ia sudah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan oleh pihak Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat benturan pada bagian kepala.
Ia mengalami pendarahan pada telinga kanan dan hidung bagian kiri serta dalam keadaan kondisi mabuk berat akibat konsumsi miras. Korban pun dibawa menuju kediamannya di Distrik Jayapura pukul 18.30 WIT untuk disemayamkan.
Terkait hal ini, Polri kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah, terutama sekitar jam 14.00-06.00 WIT. Masyarakat setempat juga diminta untuk tidak meminum minuman keras karena tidak dapat mengontrol diri sehingga menyebabkan keributan hingga tindakan pidana lainnya.(305/prc)