DENPASAR | patrolipost.com – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkoba dan puluhan ribu obat terlarang jenis psikotrapika, Kamis (6/5). Selain dibakar, petugas memblender ratusan gram sabu-sabu (SS) yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.
Wakapolda Bali Brigjen I Ketut Sukadana mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 71 tersangka yang ditangkap sejak April hingga Mei 2021. “Sebagian barang bukti kami musnahkan. Sedangkan sisanya sebagai barang bukti untuk persidangan di pengadilan,” ungkapnya didampingi Kepala BNNP Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya: SS seberat 748,13 gram, ganja 1.850,59 gram dan obat terlarang lainnya berupa psikotrapika 67.410 butir serta lebih dari 1.000 butir ekstasi. Dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Dikatakan mantan Kapolres Jembrana dan Gianyar ini, pemusnahan barang bukti narkoba itu, dilakukan terprogram setiap tahunnya. Hal tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban Polri dalam mencegah atau membasmi penyalahgunaan narkoba. “Termasuk untuk menghindari hilangnya barang bukti, berubahnya berat barang bukti,” ujar Sukadana.
Selain pemusnahan barang bukti narkoba, selama sebulan terakhir pihaknya mengungkap 61 kasus narkoba. Dengan jumlah tersangka 71 orang. Diantaranya, 67 laki-laki dan 4 perempuan. “Ada dua warga negara asing kami amankan, yakni berasal dari Rusia,” tuturnya.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun di lingkungan Polda Bali mengatakan, seorang tersangka ditangkap bernama Hafidz Nur Muhammad (25), warga Jalan Gunung Bromo Denpasar. Ia diringkus anggota Dit Res Narkoba Polda Bali di seputaran Jalan Padma Legian, Kabupaten Badung, Senin (3/5/2021) pukul 22.00 Wita dengan barang bukti ganja seberat 2 kg.
Kepada petugas, ia mengaku ganja sebanyak itu didapat dari seseorang bernama Paijo yang saat ini berada di dalam Lapas Kerobokan. Ia dibekuk di depan gang Abdi di Jalan Padma Utara, Legian Tengah seusai mengambil paket ganja. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisi batang, daun dan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat total 1.932 gram brutto atau 1.839 gram netto dan satu buah handphone.
“Dia ditangkap setelah mengambil paket itu (ganja – red). Paket itu ditaruh di pinggir jalan lalu dia ambil,” ungkap seorang petugas.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat kosnya di Taki House Kamar Nomor 6 Jalan Bajataki III No 45 Banjar Tegal Jaya Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ditemukan satu buah timbangan elektrik merk Krischef. Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pengakuannya dikendalikan oleh Napi di dalam Lapas. Tetapi petugas masih melakukan pengembangan,” ujarnya. (007)