JAKARTA | patrolipost.com – Ridho Rhoma akhirnya mendapatkan kejelasan hukum. Ia divonis 2 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya itu.
Ridho Rhoma kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (28/10/2021). Ia akan menjalani masa hukumannya di sana dengan pembinaan.
Ketika dipindahkan, tangan Ridho Rhoma terlihat diborgol. Ia diantarkan oleh dua orang berseragam kejaksaan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Tak hanya itu, penampilan Ridho Rhoma juga sempat membuat orang pangling karena menggunakan masker. Layaknya orang biasa, ia hanya menggunakan kaos dengan celana pendek. Alas kakinya menggunakan sendal jepit, lengkap dengan peci coklat di kepalanya.
Ketika ditanya bagaimana kondisinya, Ridho Rhoma mengaku dalam keadaan baik. Ia pun meminta doa agar bisa menjalani masa hukumannya sampai selesai.
“Alhamdulillah sehat,” tutur Ridho Rhoma saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (28/10/2021).
“Ya minta doanya aja semoga bisa menjalankannya dengan baik dan sampai selesai,” tukas anak Rhoma Irama itu.
Ridho Rhoma langsung masuk ke dalam Lapas Cipinang. Sebelum bergabung dengan narapidana yang lainnya, ia harus melakukan SWAB Antigen untuk mencegah penularan Covid-19.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pada hari Kamis (4/2/2021). Ia diamankan di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Ekstasi tersebut ia sembunyikan di dalam bungkus rokok.
Ini merupakan kali keduanya Ridho Rhoma terjerat dalam kasus yang sama. Empat tahun yang lalu, ia kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu dan divonis 10 bulan rehabilitas.
Januari 2018, Ridho Rhoma pun bebas. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Ridho Rhoma pun harus kembali ke penjara dan baru bebas pada tahun 2020. (305/dtc)