DENPASAR | patrolipost.com – Mantan calon DPD RI Perwakilan Bali, I Ketut Ismaya Putra (40), divonis sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu, Selasa (22/10). Majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa memutuskan supaya Ismaya direhabilitasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyakini Ismaya terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Ismaya menyalahgunakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,73 gram. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika,” kata hakim Partha.
Adapun pertimbangan majalis hakim diantaranya, terdakwa menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Selain itu, terdakwa juga sempat menjalani rawat jalan sebelumnya.
Putusan majelis hakim itu disambut baik oleh Ismaya maupun penasihat hukumnya.
“Terima kasih, Tuhan,” ucapnya sambil mencakupkan kedua tangannya di kepala seusai mendengar putusan yang dijatuhkan kepadanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan menuntut Ismaya dengan pidana penjara selama satu tahun.
Saat itu, Ismaya mengenakan udeng yang dihiasi pin burung Garuda. Dia langsung disambut dengan pelukan hangat dari kerabat yang ikut mengawal jalannya persidangan.
“Biarkan Tuhan yang mengatur,” ucapnya singkat.
Ditanya perasaan setelah vonis, Ismaya menyerahkan semua pada pengacaranya. Di kesempatan yang sama, Bimantara selaku kuasa hukum Ismaya menyebut putusan hakim sudah sesuai fakta-fakta persidangan. “Sesuai keterangan saksi-saksi di persidangan, terutama saksi-saksi medis menjadi pertimbangan hakim,” jelas Bimantara.
Bimantara menambahkan, putusan hakim memberikan rehabilitasi tepat karena Ismaya bukan pengedar atau bandar. Selain pernah menjalani rawat medis, barang bukti juga 0,73 gram.
“Selanjutnya untuk proses rehabilitasi tergantung pada jaksa,” katanya.
Diuraikan JPU, penangkapan terhadap Ismaya berawal dari informasi masyarakat tetang tempat yang biasa digunakan untuk bertransaksi narkoba bertempat di depan Kantor Pos di Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.
Sekitar pukul 04.00, pihak kepolisian melihat terdakwa berboncengan dengan saksi Gede Wardana yang mengendarai sepeda motor Vario warna hitam masuk ke areal Kantor Pos. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor menuju masuk ke dalam ATM Mandiri yang berada di areal kantor Pos.
Setelah itu terdakwa keluar dari dalam ATM Mandiri berjalan menuju Plank Bank Mandiri, kemudian dengan tangan kanannya terdakwa mengambil sebuah bekas kotak rokok warna merah.
Saat petugas mendekat sembari berteriak kepada terdakwa untuk tidak bergerak dari tempat, Ismaya langsung panik dengan belari sembari membuang kotak rokok yang diambilnya. Kemudian, salah satu petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali sehingga terdakwa berhasil diamankan.
Saat membuka bekas kotak rokok warna merah yang terdakwa buang, di dalamnya ditemukan sebuah potongan kertas tisu berisi sebuah potongan pipet warna bening strip biru, didalamnya lagi terdapat sebuah gulungan kertas warna biru putih yang berisi sabu yang setelah ditimbang berat bersihnya 0,73 gram netto. (426)