Divonis Penjara Seumur Hidup, Harta Eks Dirut Jiwasraya Rp17 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Selain mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo yang divonis penjara seumur hidup, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim juga dijatuhi hukuman yang sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hendrisman terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat senilai Rp 16 triliun. Dalam perkara ini, Benny Tjokro dan Heru Hidayat memang belum diputus bersalah karena keduanya dirawat di rumah sakit karena corona.

Keempat terdakwa terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hendrisman sudah cukup lama berkecimpung di industri asuransi. Bahkan pendidikan yang ditempuhnya pun tak jauh dari industri ini.

Mengutip dari laman resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Selasa (13/10/2020) pria kelahiran 18 Oktober 1955 ini merupakan lulusan Jurusan Matematika Universitas Indonesia (UI). Lulus dari UI, Hendrisman langsung melanjutkan pendidikannya hingga mendapatkan gelar Master of Art dalam bidang Aktuaria dari Ball State University, Muncie, Indiana, Amerika Serikat (AS).

Ia kemudian memulai kariernya di industri asuransi sebagai Calon Pegawai Negeri Bagian Servis dan Analis di INDORE dan pada tahun 2000-2008 menjadi Direktur Utama ReINDO.

Lalu, Hendrisman menjabat sebagai Direktur Utama sejak 15 Januari 2008. Ia sempat juga menjabat sebagai Komisaris Utama Asrinda Arthasangga Reinsurance Broker. Ia juga sempat mengemban posisi sebagai Direktur Utama PT Reasuransi Internasional Indonesia.

Selain berkarier di industri asuransi, pria kelahiran Palembang ini juga aktif di berbagai organisasi asuransi seperti AAJI, Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), Majelis Persatuan Aktuaris Indoensia (PAI), serta Yayasan Asuransi Indonesia (YAI).

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018, Hendrisman memiliki harta sebanyak Rp 17.354.585.093. Bila dirinci, aset Hendrisman berupa empat properti yang tersebar di Tangerang, Bekasi, dan Jakarta Pusat. Total aset propertinya senilai Rp 3.863.079.000.

Lalu, Hendrisman punya 8 kendaraan mewah, terdiri dari 5 mobil mewah dari bermacam pabrikan dan 3 motor gede. Total kendaraan mewah miliknya senilai Rp 2.850.000.000.

Harta Hendrisman lainnya berupa aset bergerak senilai Rp 700.000.000, surat berharga sebanyak Rp 3.319.635.000, lalu ada simpanan senilai Rp 5.971.871.093, dan harta lainnya sejumlah Rp 650.000.000 (305/dtc)

Pos terkait