JAKARTA | patrolipost.com – Dokumen kependudukan warga yang rusak atau hilang akibat banjir dipastikan bisa diganti dalam sehari. Hal itu disampaikan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
“Tadi kami sudah buktikan, sehari jadi. Bahkan di Penjaringan (Jakarta Utara) itu 5 menit sampai 10 menit bisa, selesai. Karena kebetulan tidak banyak yang memohon, dan kebetulan datanya dicari langsung ketemu,” ujar Zudan ketika mengunjungi Kantor Kelurahan Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu (4/1/2020).
Zudan menjelaskan, bagi warga yang kehilangan dokumen kependudukan akibat banjir bisa mengurus melalui RT dan RW. Kemudian juga bisa diserahkan melalui pendataan di kelurahan maupun langsung ke kantor Disdukcapil setempat. Dia mengatakan, masyarakat tidak dikenakan persyaratan apapun untuk mengurus dokumen tersebut.
“Karena ini bencana, kami mudahkan persyaratannya,” ujar Zudan.
Di sisi lain, Zudan menyatakan bahwa penggantian dokumen tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sebelumnya sudah terarsip dalam data base Kemendagri. Sebaliknya, bagi mereka yang belum memiliki dokumen tetap tidak bisa mengklaim dengan alasan hilang. Dia menegaskan, bahwa penggantian ini dikhususkan bagi mereka yang kehilangan akibat bencana alam.
“Misalnya orang belum punya KTP, ngakunya KTP-nya hilang, dibuka (data base) ya enggak akan ada KTP-nya, orang dia belum pernah buat. Tapi kalau sudah pernah punya KTP, dibuka datanya tinggal di print,” ungkap Zudan.
Dalam penggantian dokumen kependudukan akibat bencana alam, Dirjen Dukcapil melakukan jemput bola di tiga wilayah. Antara lain Jawa Barat di Kota Bekasi, DKI Jakarta di Jakarta Utara, Banten di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Adapun dokumen yang dicetak meliputi akte kematian, kartu keluarga, akte kelahiran, akte perkawinan, dan KTP-el. (807)