Doyan Judi Online, Karyawan Toko di Bangli Gelapkan Puluhan Tabung Gas Elpiji

curi tabung gas
Pelaku Komang berikut puluhan tabung gas diamankan di Mapolres Bangli. (ist)

BANGLI | patroliopost.com – Tim Opsnal Polres Bangli berhasil menangkap pelaku penggelapan puluhan tabung gas milik Ringga Swadiva (26) yang tinggal di Banjar Tambahan Tengah, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Jumat (28/1). Pelaku tak lain karyawan korban yakni I Komang Trima (45). Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang berasal dari Lingkungan Komoning Kaja, Semarapura Kelod, Klungkung mendekam di ruang tahanan Polres Bangli. Dari keterangan pelaku uang hasil penggelapan digunakan untuk makan dan judi online

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim mengatakan, kasus penggelapan ini berawal Senin (3/1/2022) pelaku yang bekerja sebagai sopir disuruh oleh korban untuk keliling jual gas elpiji ukuran 3 Kg. Karena lama tidak balik, sekira pukul 20.00 Wita korban menelepon pelaku, namun jawaban pelaku mengaku sedang minum-minum di rumah temannya.

Bacaan Lainnya

Lanjut Kasat asal Kupang NTT ini, keesokan harinya pelaku datang dan mengatakan kalau uang hasil penjualan gas sebesar Rp 2.570.000 hilang. Karena percaya korban memberi pelaku uang Rp 2,5 juta

Selang beberapa hari korban kembali menyuruh pelaku untuk mencari tabung gas ukuran 3 Kg yang kosong sebanyak 170 tabung di daerah Tiga, Kecamatan Susut. Pelaku berangkat dengan mengendarai mobil pick up. Sekira pukul 12.00 Wita pelaku datang ke toko korban, namun tidak membawa tabung gas.

”Korban menyuruh pelaku untuk mengambil tabung gas tersebut, namun hingga malam pelaku tidak datang,” ujar Androyuan Elim, Minggu (29/1/2022).

Keesokan harinya ketika korban buka toko, datang kakak korban dan mengatakan bahwa mobil pick up L300 ada di depan toko namun 40 tabung gas ukuran 3 kg hilang. Selajutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangli. Mendapat laporan Tim Opsnal Polres Banglil langsung turun melakukan penyelidikan.

Kecurigaan petugas pelakunya tiada lain karyawan korban. Selanjutnya petugas memburu pelaku dan akhirnya petugas berhasil menangkap Komang Terima di tempat kostnya di Jalan Kenyeri, Denpasar. Setelah diinterograsi pelaku mengaku telah menjual tabung gas milik korban kepada pedagang dan perorangan di wilayah Klungkung dan Gianyar.

”Barang bukti 40 tabung gas ukuran 3 kg telah kita amankan,” jelasnya.

Kata Androyuan Elim, uang hasil penjualan tabung gas digunakan pelaku untuk beli makan dan rokok serta judi online. ”Pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP,” sebut AKP Androyuan Elim. (750)

Pos terkait