GIANYAR | patrolipost.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dan perkawinan anak di ruang rapat Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar, Rabu (20/11/2024).
Sosialisasi diikuti oleh desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Gianyar.
Kabid Perlindungan Anak DP3AP2KB Anak Agung Sri Sruti Sundari menuturkan bahwa definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan, menurut Undang-Undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.
Dilanjutkannya, tujuan dari sosialisasi pencegahan perkawinan anak adalah untuk memberikan perlindungan kepada anak supaya hak-haknya dapat terpenuhi, seperti misalnya anak harus mendapatkan hak untuk mendapatkan registrasi kelahiran, hak mendapatkan pendidikan yang layak, hak mendapatkan kesehatan yang layak, dan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan.
“Sosialisasi pencegahan kekerasan dan perkawinan anak juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta agar bisa memberikan edukasi kepada keluarga terutama kepada anak-anaknya supaya menghindari perkawinan pada usia anak. Mengingat perkawinan pada usia anak akan dapat melahirkan anak yang stunting,” jelasnya.
Dirinya juga memaparkan bahwa penyebab perkawinan pada anak karena masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang risiko perkawinan di usia anak, serta faktor ekonomi dan faktor lingkungan.
Dalam rangka memenuhi perlindungan terhadap anak di Kabupaten Gianyar, Dinas P3AP2KB Kabupaten Gianyar memberikan sosialisasi pencegahan perkawinan anak, serta memberikan pelayanan pendampingan hukum, dan pendampingan psikologi bagi korban kekerasan terhadap anak.
Sri Sruti Sundari meminta agar para peserta mengikuti acara dengan sungguh-sungguh dan dapat ditularkan kepada keluarga.
“Saya meyakini melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perkawinan anak ini, para peserta akan memiliki perspektif baru yang akan sangat berguna sebagai informasi untuk memberikan perlindungan terhadap anak di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (kominfo)