JAKARTA | patrolipost.com – Komisi IV DPR mendesak pemerintah segera menyelamatkan hutan negara yang digunakan untuk areal perkebunan dan pertambangan secara ilegal.
”Kita sampaikan data tentang penggunaan lahan ilegal dengan jumlah fantastis dan kerugian yang jauh lebih fantastis,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi, Rabu (20/1/2021). Menurut dia, kebun dan pertambangan ilegal di hutan Indonesia masing-masing mencapai sekitar 8,4 juta hektare dan 8,7 juta hektare. Dari jumlah tersebut, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah.
Dedi merinci, kebun dan tambang ilegal di Kalimantan Tengah masing-masing mencapai 3.934.963 hektare dan 3.570.519,20 hektare. Kemudian di Kalimantan Timur, kebun ilegal mencapai 750.829 hektare dan tambang ilegal 774.519 hektare. Lalu di Kalimantan Barat, kebun ilegal mencapai 2.145.846 hektare dan tambang ilegal 3.602.263 hektare.
”Di Kalimantan Selatan, kebun ilegal 370.282,14 hektare dan tambang ilegal 84.972,01 hektare,” terang Dedi.
Selain itu, menurut dia, di Sulawesi Tengara, kebun ilegal mencapai 20.930 hektare dan tambang ilegal 617.818 hektare. Di Riau, kebun ilegal mencapai 333.864,08 hektare, di Jambi, kebun ilegal mencapai 298.088 dan tambang ilegal 67.742 hektare.
”Di Jawa Barat juga ada. Yakni kebun ilegal mencapai 683.550 hektare dan tambang ilegal 328,62 hektare,” ujar Dedi.
Sesuai dengan data itu, lanjut dia, total luas kebun ilegal di delapan daerah itu mencapai 8.456.772,05 dan tambang ilegal 8.713.167,58 hektare. Jadi total luas kebun dan tambang ilegal di Indonesia mencapai 17.169.939,63 hektare.
Dedi menyampaikan, data kebun dan tambang ilegal tersebut merupakan hasil temuan Komisi IV DPR serta sudah disampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Atas kondisi itu, mantan Bupati Purwakarta itu mendesak agar pemerintah segera menindaklanjuti.
”Negara dirugikan dua kali oleh kebun dan tambang ilegal itu. Selain pendapatan hilang juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” terang Dedi.
Dia mengatakan, sudah saatnya negara mengambil langkah tegas dan berani dengan mengambil tindakan hukum atas kasus tersebut. Negara juga harus bertindak cepat menyelamatkan hutan negara yang digunakan untuk areal perkebunan dan pertambangan secara ilegal.
”Jangan sampai kerugian dibiarkan. Negara rugi dua kali, sementara mereka menikmati hasil kebun dan tambang ilegal. Harus ada langkah penanganan hukum,” tutur Dedi. (305/jpc)