MEDAN | patrolipost.com – Buntut kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dicopot dari jabatannya. Menanggapi permintaan tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengatakan, memberhentikan Kajari merupakan wewenang Kejaksaan Agung RI.
“Ya kita menyikapi desakan itu, yang minta dicopot dan lainnya, itu wewenangnya pusat, Kejagung,” kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/4/2026).
Rizaldi menerangkan, saat ini Kejati Sumut fokus untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi ke Kajari Karo, Kasi Pidsus, dan lima jaksa lainnya yang menangani kasus Amsal.
“Ya saat ini, tim pengawas masih proses klarifikasi sampai sekarang. Masih diteliti berkasnya,” ucap Rizaldi.
Rizaldi mengatakan, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan ke Kejagung. Jika ada indikasi pelanggaran, maka mereka akan diberi sanksi.
“Kalau ada indikasi pelanggaran ya dihukum lah. Kalau ada pelanggaran kode etik ya akan dikenakan sanksi,” sebut Rizaldi.
“Sanksi itu ada tiga, ringan, sedang, dan berat. Nanti yang putuskan itu Kejaksaan Agung,” sambungnya.
Ia menyampaikan, kemungkinan hasil pemeriksaan akan diselesaikan dalam sebulan ini, lalu diserahkan ke Kejagung untuk memutuskan.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan marah kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya imbas kasus videografer Amsal Sitepu dan meminta mereka semua dicopot dari jabatannya.
“Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal,” teriak Hinca di rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menurut Hinca, Kajari Danke Rajagukguk dan jajarannya masih perlu belajar lagi sebagai jaksa. “Tetapi secara profesional, enggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” ucapnya.
Selanjutnya, Hinca meminta Kajati Sumatera Utara Harli Siregar menyampaikan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna juga meminta maaf. Pasalnya, Anang sempat pasang badan terhadap Kejari Karo ketika kasus Amsal Sitepu masih bergulir.
“Sehingga dengan demikian, kesimpulan saya adalah apa pun nanti keputusan di sini, mesti menjadi pembelajaran yang terhormat,” tegas Hinca.
Perlu diketahui, kasus yang menjerat Amsal berawal dari pekerjaannya sebagai videografer melalui perusahaannya CV Promiseland, yang menggarap proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020 hingga 2022. Dalam proyek tersebut, Amsal diduga melakukan mark up anggaran. Ia menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Karo.
Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp 24,1 juta. Selisih harga inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya penyimpangan anggaran. Amsal didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dan dituntut hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.
Menjadi Sorotan
Namun banyak pihak menilai perbedaan angka tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana korupsi. Pasalnya, pekerjaan videografi dianggap sebagai kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, hingga kebutuhan masing-masing klien.
Sorotan terhadap kasus ini bahkan sampai ke Komisi III DPR RI yang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) umum. Mereka menilai penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan, terutama terkait pendekatan hukum dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.
Penanganan kasus yang dinilai kontroversial ini memunculkan kehobohan. Jajaran Kejaksaan Negeri Karo, khususnya Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini dikecam oleh banyak pihak, mulai dari praktisi hukum, pekerja kreatif digital sampai anggota DPR RI.
Pada Rabu (1/4/2026), akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal. Ia tidak terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang didakwa jaksa, dengan tuntutan 2 tahun penjara. (kpc/zar)
