JAKARTA | patrolipost.com – Impor emas oleh 8 perusahaan lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) senilai Rp 47,1 triliun menjadi sorotan. Pasalnya, dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen, harusnya dikenakan bea masuk 5 persen.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, mengungkap dugaan penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soetta. Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengusut kasus itu.
“Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun saya ulangi Pak Rp 47,1 triliun, kita enggak usah urusin pajak rakyat Pak. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pak pemalsuan menginformasikan hal yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor, produk tidak dikenai pajak penghasilan impor,” kata Arteria, saat Raker bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/6)
“Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil disaat kita lagi susah, Pak,” tambahnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk juga memeriksa perusahan yang terlibat. Dia menyebut ada delapan perusahaan.
“Saya minta juga periksa PT Aneka tambang, dirutnya diperiksa, vice presidennya diperiksa. Kenapa? setiap ada perdebatan di bea cukai dateng itu Aneka Tambang mengatakan ini masih memang seperti itu, sehingga biaya masuknya bisa 0 persen. Padahal emas itu sudah siap jual. Ini maling kasat mata. Saya akan berikan nanti dokumen penyelewengan impor emas batangan di bea cukai,” katanya.
Dijelaskan Arteria, penyelewengan yang dimaksud itu yakni adanya perubahan data emas ketika masuk di Bandara Soetta. Emas yang semula dikirim dari Singapura berbentuk setengah jadi dan berlebel, namun ketika sampai di Bandara Soetta emas itu diubah lebel menjadi produk emas bongkahan.
Modus inilah, lanjut Arteria, sehingga emas impor itu tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.
“Ini semua emas biasa kita impor dari Singapura, ada perbedaan laporan ekspor dari negara Singapura ke petugas bea cukai, waktu masuk dari Singapura barangnya sudah bener HS-nya (Harmonized System) 71081300 artinya kode emas setengah jadi, Pak,” katanya.
“Konsekuensinya emas bongkahan tidak kena biaya impor. Tidak kena lagi yang namanya PPH impor,” tambahnya.
Diketahui, delapan perusahaan itu adalah PT. Jardintraco Utama, PT Aneka Tambang, PT Lotus Lingga Pratama, PT Royal Rafles Capital, PT Viola Davina, PT Indo Karya Sukses, PT Karya Utama Putera Mandiri dan PT Bumi Satu Inti.
Senada dengan Arteria, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding mengatakan, dugaan penyelewengan di Soetta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas.
“Jadi, seakan akan ini banyak sekali pertambangan pertambangan emas yang secara ilegal dan ini dilegalkan, jadi seakan-akan ada perusahaan yang melakukan impor dari luar katakanlah dari Singapura dengan tarif 5 persen dan sebagainya, tetapi ternyata importasi itu sama sekali tidak ada tidak tercatat,” ujar Suding.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan pembebasan bea impor untuk emas senilai Rp 47,1 triliun itu.
“Saya minta ini ditindaklanjuti. Jadi, ada 8 perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura tapi seakan akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan,” tegas Suding. (305/jpc)