BANGLI | patrolipost.com – DPRD Kabupaten Bangli, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (9/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Dari eksekutif hadir langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta serta sejumlah Kepala OPD.
Dalam rapat tersebut, gabungan Komisi-komisi melalui juru bicaranya I Made Diksa memberikan sejumlah catatan kepada eksekutif. Salah satunya, agar eksekutif mengintensifkan pemungutan pajak dan retribusi sesuai kewenangan daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya upaya intensifikasi tersebut tidak hanya sebatas peningkatan target, tetapi juga harus disertai langkah meminimalisasi kebocoran.
“Kita mendorong pemanfaatan digitalisasi yang lebih inovatif guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” harapnya
Selain memberikan masukan, Diksa juga mengapresiasi kerja keras Bupati Bangli dalam mengupayakan sumber pendanaan pembangunan melalui koordinasi dan komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Bali serta kabupaten lain seperti Badung, Denpasar, dan Gianyar. Yang mana, hasilnya Bangli berhasil mendapatkan gelontoran BKK dari daerah lainnya.
“Kita menilai penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bangli selama tahun 2025 telah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam pidato pengantarnya menyampaikan rapat gabungan komisi-komisi DPRD Bangli telah menyampaikan hasil pembahasan berupa catatan rekomendasi.
“Kami sampaikan apresiasi kepada kinerja DPRD Bangli yang telah menyampaikan rekomendasi yang sangat penting bagi Pemkab Bangli dalam rangka kinerja penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Kata dia, rekomendasi ini adalah salah satu perwujudan check and balance yang saling bersinergi dan melengkapi antara Bupati sebagai pemimpin Pemerintah Daerah dengan DPRD sebagai representasi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
”Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025 ini akan saya pelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahun berjalan dan tahun berikutnya,” kata Sedana Arta. (750)
