DPRD Bangli Berkomitmen Cegah Luberan Sampah Plastik

sekwan banglix
Sekwan DPRD Bangli Nasrudin SH. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kalangan DPRD Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya untuk mencegah timbunan sampah plastik. Terbukti melalui Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangli telah mengintruksikan kepada pejabat maupun staf di lingkungan DPRD Bangli untuk menerapkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No: 2 Tahun 2025, yang merupakan implementasi Pergub No 89 Tahun 2018 tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan pemerintahan dan sekolah.

Menurut Nazrudin penerapan SE tersebut dilakukan guna mencegah timbunan sampah plastik. “Saya tadi sudah mengintruksikan kepada pejabat agar membawa tempat minum dari rumah. Kalau ada pejabat yang tidak bawa kami suruh pulang ambil tumbler,” ujarnya, Senin (3/2/2025).

Bacaan Lainnya

Hal ini sejalan juga dengan kebijakan Bupati Bangli yang juga telah mengeluarkan SE terkait upaya mencegah timbunan sampah plastik sekali pakai di lingkungan Pemkab Bangli.

“Pak Bupati juga telah mengeluarkan SE No 1 tahun 2025 sebagai implementasi dari Pergub dan SE tersebut,” ujarnya.

Karena itu, untuk penerapan SE tersebut mesti diawali dari pejabat dulu. Dengan demikian nanti mereka bisa menjadi contoh bagi staf terkait mencegah sampah plastik.

“Pejabat harus bisa memberikan contoh yang baik kepada bawahannya,” sebutnya.

Selain mewajibkan pejabat dan staf membawa tumbler, pihaknya juga akan menempatkan sejumlah minuman galon dan dispenser di Kantor DPRD Bangli. Mengingat DPRD Bangli kerap kedatangn tamu dari luar daerah. Disamping itu, juga kerap menggelar rapat dengan mengundang instansi terkait.

“Kita nanti akan melengkapi dispenser yang ada minuman panas atau dingin,’” ungkap Nasrudin. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *