Rusak Estetika, DPRD Bangli Sarankan Pos Polisi Catus Pata Dibongkar

ketua dprd3x
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. (dok)

BANGLI | patrolipost.com –  Kondisi pos polisi di perempatan Catus Pata Kota Bangli sudah sejak lama rusak dan kini justru pos polisi yang dibanguan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) dijadikan tempat menaruh barang bekas. Menyikapi kondisi itu DPRD Bangli menyarakan agar bangunan pos polisi tersebut dibongkar jika pemilik tidak segera melakukan perbaikan.

Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan, kondisi pos yang telah rusak sudah barang tentu akan merusak estetika wajah Kota Bangl. Sejatinya keberadaan pos polisi tersebut sangatlah penting karena dimanfaatkan petugas Kepolisian dalam menjalankan tugas mengamankan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Karena kondisinya sudah hancur, tentu petugas Kepolisian tidak lagi menempati pos polisi tersebut,” kata Suastika, dihubungi Senin (4/5/2026).

Pihaknya tidak ingin di tengah upaya pemerintah melakukan penataan wajah Kota Bangli justru terhalang dengan keberadaan bangunan tersebut.

“Kami menyarankan agar bangunan pos tersebut segera diperbaiki, jika tidak akan diperbaiki lebih baik bangunan tersebut dibongkar saja,” ungkap Ketut Suastika.

Kasat Lantas Polres Bangli AKP Rike Astuti saat dikonfirmasi tidak menampik realita tersebut. Menurutnya, pos tersebut berdiri di atas tanah milik BRI. Bangunannya juga merupakan bantuan fasilitas dari pihak bank.

Kata AKP Rike, atas kerusakan pos tersebut sejatinya  pihak Kepolisian sudah beberapa kali mengajukan untuk perbaikan, namun tak kunjung terealisasi.  

“Kami sudah mohon kepada pihak BRI namun terkait kendala biayanya, sehingga belum bisa dilakukan peremajaan pos tersebut,” kata Rike.

Walaupun fasilitas pos tidak bisa difungsikan, Rike menegaskan anggota tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Misalnya pengaturan lalu lintas pada pagi hari dilakukan di kawasan Pasar Kidul, Selatan Catus Pata. Patroli mobiling tetap digiatkan untuk mengawasi titik-titik keramaian termasuk di sekitar simpang Catus Pata. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *